Tangerang- J (50) terduga pelaku pencabulan gadis berusia 21 Tahun akan segera ditetapkan tersangka. Alasannya, karena pihak kepolisian telah memiliki bukti yang kuat atas dugaan perbuatan cabul oknum centeng tanah di Kabupaten Tangerang itu.
J tega mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang baru saja merayakan hari ulang tahunnya.
Baca Juga: Air Sakti Pemikat Jodoh Modus Centeng Tanah di Tangerang Renggut Keperawanan Gadis Desa
Informasi yang diperoleh, aksi bejat yang telah terjadi sejak sebulan lalu itu baru diketahui orang tua Mawar pada 7 Agustus 2020. Mirisnya, pelaku masih bisa berkeliaran dengan bebas hingga saat ini dan tanpa merasa berdosa tidak pernah menunjukan itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
“Ya, hari Senin depan kita gelar perkaranya. Kemudian status terlapor (Jaidil) nanti kita naikan jadi tersangka, terus kita lakukan penangkapan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad kepada Bantenhits.com, Jumat 16 Oktober 2020.
Agus pun memastikan, penyidik kepolisian sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap oknum centeng tanah tersebut. Diantaranya, hasil visum atas tindakan yang telah dialami Mawar.
“Minggu kemarin sebenarnya sudah mau kita tangkap tersangkanya. Tapi karena ada giat demo, akhirnya kepending dan baru bisa di minggu ini kita selesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku bisa diancam hukuman penjara minimal 15 tahun. Namun, dia belum bisa menyebutkan dasar hukum mana yang akan dipakai karena perlu menunggu rampungnya gelar perkara.
“Intinya, buktinya kan sudah kuat. Jadi, kita gak perlu panggil lagi, kita langsung naikan statusnya jadi tersangka terus langsung kita tangkap,” tuturnya.
Editor: Fariz Abdullah