Serang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Banten, memblokir rekening kas desa milik Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran.
Pasalnya, rekening tersebut disalahgunakan oleh Bendahara Desa berinisial NH untuk menyelewengkan Dana Desa (DD). Dari rekening tersebut NH menguras DD sebesar Rp 570 juta.
Diketahui uang tersebut digunakan NH untuk mencoba keberuntungan dengan bermain trading forex. Supaya mendapat keuntungan untuk melunasi hutang pribadinya.
Kabid Administrasi Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Serang, Ahmad Subhan mengklaim, sudah melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan keuangan Desa.
“Upaya yang sudah kita lakukan, kita blok rekening desanya supaya tidak merembet dan supaya ada perbaikan juga dalam laporan kas desanya,” kata Subhan kepada BantenHits.com, Selasa 20 Oktober 2020.
Selain melakukan pemblokiran, DPMD Kabupaten Serang juga sudah mengirimkan surat ke 29 kecamatan untuk melakukan pengecekan rekening kas desa kepada tiap-tiap desa yang ada di wilayah kerjanya.
“Kita sudah meminta kepada pemerintah tingkat Kecamatan secara tertulis untuk melakukan pengecekan kepada seluruh desa Se-Kabupaten Serang terkait dengan posisi rekening kas Desanya. Karena dikhawatirkan terjadi lagi (Penyelewengan) Makanya harus dilakukan pengecekan,” ujar Subhan.
Dari kasus penyelewengan itu, DPMD meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dijadikan bahan evaluasi ketika melakukan monitoring evaluasi (Monev) ke desa-desa.
“Itu langkah-langkah yang kita lakukan, tentunya mengingatkan kepada Kepala Desa untuk melakukan pengecekan posisi keuangan kas desanya,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih