Pemkab Tangerang Perkuat Tim Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kantor, Kesehatan Pegawai dan Keluarga Diawasi secara Proaktif

Date:

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan Pemkab Tangerang memperkuat Tim Penanganan COVID-19 untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di antara pegawai. (Foto: IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang)

Tangerang – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang memperkuat Tim Penanganan COVID-19 sebagai pengendalian penyebaran dan mengurangi resiko dari COVID-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah.

“Saya berharap dengan adanya perkuatan Tim Penanganan COVID-19, upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Zaki seperti dikutip BantenHits.com dari laman tangerangkab.go.id.

Menurut Zaki, Tim Penanganan COVID-19 nantinya akan menjadi pusat krisis (crisis center) COVID-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah.

“Perannya memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada instansi pemerintahan sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” terangnya.

Dengan memastikan lingkungan kerja yang aman dari COVID-19, lanjutnya, berbagai upaya juga dilakukan dengan dilaksanakannya pengawasan terhadap kesehatan Pegawai ASN dan keluarga secara proaktif dan regular, pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan, edukasi dan penegakkan kepatuhan protokol kesehatan serta menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan COVID-19 di lingkungan kantor.

‘Standar prosedur penanganan (SOP) COVID-19 serta tata tertib juga akan disusun sebagai upaya pencegahan dan keamanan bagi wilayah kantor serta disediakannya sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan,” terangnya.

Dalam menjalankan tugasnya Tim Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Sementara itu, jika adanya pegawai ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka Tim Penanganan COVID-19 akan langsung melaporkan hal tersebut kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat, lalu menyampaikan informasi kasus kepada seluruh Pegawai ASN agar dapat dilakukannya penelusuran riwayat kontak erat. Dan nantinya lingkungan kantor akan di disinfeksi sesuai dengan pedoman disinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dengan berpedoman kepada protokol kesehatan, kebijakan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk menegakkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor. 

Tim Penanganan COVID-19 nantinya akan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.(Advertorial)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related