Tangerang- HS warga Kampung Megu, Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang harus mendekam dibalik jeruji besi. Ya, pria yang diketahui seorang ayah ini tega mencabuli kedua anaknya.
Ironinya, kedua bocah itu baru berusia 7 dan 4 tahun. Keduanya digarap HS kala sang istri kuli alias bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
Perbuatan bejat HS terungkap saat adanya laporan ke Mapolresta Tangerang pada 9 September 2020. Dari sana, diketahui bahwa pelaku tega melampiaskan nasfu birahinya kepada kedua anaknya yang masih dibawah umur lebih dari satu kali.
“Betul, korbannya merupakan anak dibawah umur yang merupakan putrinya sendiri,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad membenarkan saat dikonfirmasi wartawan.
“Pelakunya sudah kami amankan. Sekarang masih proses pengembangan,”tambahnya.
Agus menjelaskan, HS tadinya hanya merudapaksa anak pertamanya yang masih berumur 7 tahun. Namun karena belum puas, ayah bejat ini tega melampiaskan nafsu birahi kepada anak bungsunya yang masih berumur 4 tahun.
“Kalau yang bungsu, itu dicabuli dengan cara di colok dan mpok-mpok. Pengakuan pelaku melakukan hal itu dua sampai tiga kali kepada anak-anaknya,” ujar Agus.
Perbuatan bejat HS terungkap saat adanya laporan ke Mapolresta Tangerang pada 9 September 2020. Dia diancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Fariz Abdullah