Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk menutup seluruh wisata. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Multatuli.
Penutupan juga dilakukan lantaran daerah penyangga ibukota ini telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 November 2020.
“Iya wisata ditutup sampai 19 November sesuai SK perpanjangan PSBB . Termasuk saat libur panjang akhir Oktober,”kata Sekretaris Dinas Pariwisata Lebak, Sony Nusadjati saat dihubungi BantenHits.com, Minggu, 25 Oktober 2020.
Pemerintah Kabupaten Lebak tengah berupaya keras untuk mengendalikan penularan Covid-19. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam Perda itu juga termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta.
“Kami menutup lokasi wisata itu guna mencegah penularan Covid-19, karena liburan panjang dipastikan akan banyak kerumunan,” pungkas Bupati Iti Octavia Jayabaya seperti dikutip BantenHits.com dari Antara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana