Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, seolah dilecehkan oleh oknum yang sengaja merusak segel di tempat hiburan malam (THM) yang terletak di jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung.
Segel yang dipasang oleh Pemkab Serang pada Minggu 25 Oktober 2020 lalu itu, sebagai tanda bahwa THM telah ditutup. Parahnya, selain merusak segel, THM yang sebelumnya ditutup kembali beroperasi.
Adapun THM yang segelnya dirusak itu diantaranya, Alexxa, New Roger, Kuda Laut, dan THM yang berada di dalam Danau Mas Resto.
“Razia dan penyegelan di malam Minggu kemarin. Tapi di hari Minggu (Tempat hiburan malam) sudah buka kembali, dengan segel dirusak,” kata warga sekitar yang namanya sengaja disamarkan, belum lama ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menegaskan, akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Satpol PP jiga akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Siap-siap kami ada sanksi, dan sudah di atur regulasinya,” singkatnya.
Untuk diketahui, penyegelan tempat hiburan malam berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat).
Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menegaskan, jika pemilih THM atau siapapun yang merusak segel yang telah dipasang tersebut akan dibawah ke ranah hukum dan akan dipidanakan.
“Petugas Satpol PP, Camat, dan kepala desa setempat bersama warga sekitar akan terus melakukan pemantaun untuk memastikan THM tidak beroperasi,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih