Rekonstruksi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Pembunuhan Janda Muda Korban CLBK; Digauli sampai Puas lalu…

Date:

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Janda Muda Inisial EN (24) Warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang (BantenHits/Iyus Lesmana)

Cilegon – Penyidik unit III Satreskrim Polres Cilegon, Banten, menggelar rekonstruksi pembunuhan EN (24) janda asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Selasa 27 Oktober 2020.

Pelaku yakni, FR (28) kekasih korban. Pelaku enggan bertanggungjawab atas kehamilan EN, lalu gelap mata, hingga akhirnya membunuh EN pada Jumat 11 November 2020 lalu di Pantai Cibereum, Kecamatan Cinangka.

FR adalah pacar pertama korban sebelum korban menikah. Setelah korban bercerai, dia kemudian CLBK sama FR.

Dalam rekontruksi yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku memperagakan sedikitnya 53 adega, mulai
dari adegan memeriksakan kandungan korban pembunuhan menggunakan racun tikus yang kepergok warga.

“Total rekontruksi sebanyak 53 adegan dimulai dari pelaku mengirim pesan kepada korban untuk mengecek kandungannya di sebuah klinik, hingga pelaku dipergoki warga pada saat mencekik korban. Diketahui pada adegan ke 38 pelaku meracuni korban,” kata Kanit III Satreskrim Polres Cilegon, IPTU Asep Gundara.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menjelaskan, dilakukannya rekontruksi kasus pembunuhan berencana tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut.

“Memberikan gambaran terhadap penyidikan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan di mana dalam rekonrtruksi itu kita petakan, kita rencanakan sampai ia (Pelaku) melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Maryadi mengungkapkan, rekontruksi ini juga untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, sekaligus untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.

“Sementara masih dalam kategori pemeriksaan tidak ada perkembangan baru, dan sesuai apa yang disampaikan saksi dan tersangka. Tahapan selanjutnya kita pemberkasan menunggu hasil labolatorium kiriminal terhadap barang bukti kemudian kita kirim ke kejaksaan,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related