Serang – Warga Kampung Pabuaran Gudang RT 001/ RW 001,Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) buku nikah.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan BantenHits.com, praktik pungli tersebut kerap kali dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pejabat pemerintah desa dengan memasang tarif hingga mencapai Rp 1,4 juta.
Dalihnya, biaya yang dibebankan kepada warga itu untuk biaya administrasi pengadaan buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
“Saya heran, kok kenapa kalau di kampung kami (Pabuaran Gudang) selalu dipungut biaya sampai Rp 1,4 juta. Emang ada aturannya? Padahal setahu saya cuma Rp 600 ribu,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan BantenHits.com, Ahad, 1 November 2020.
Keheranan itu bermuncul bukan hanya kali ini saja, melainkan hampir setiap ada warga yang ingin mengadakan acara pernikahan, oknum-oknum yang mengatasnamakan pejabat desa setempat itu selalu gentayangan mencari mangsa.
“Bahkan, saya menduga bukan hanya di Kampung Pabuaran Gudang saja. Mungkin, hampir semua kampung yang ada di Desa Cimaung,” ujar pria yang kerap mengenakan peci hitam itu.
“Ini kan kasihan, masa sih masyarakat kecil terus yang harus selalu dijadikan korban,” sambungnya.
Sementara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikeusal, Ola Solahuddin saat ditemui wartawan BantenHits.com tidak ada di kantornya.
“Pak Kepala (Ola Solahuddin) lagi ada kegiatan di luar, pak,” kata salah seorang pegawai di Kantor KUA Kecamatan Cikeusal, Senin, 2 November 2020.
Hingga berita ini dimuat wartawan BantenHits.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana