Tangerang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesal Rasyid mengaku telah menyiapkan sanksi tegas untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja usai libur panjang.
“Saya sudah intruksikan para kepala dinas, badan dan OPD lainnya untuk melaporkan siapa saja yang tidak masuk kerja hari ini. Mengingat kuota libur sudah habis dan libur panjang terjadi semenjak Rabu hingga Minggu saja,” katanya saat ditemui di kantor Bupati Tangerang, Senin 2 November 2020.
Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal ini menambahkan, pemkab tidak pernah memberikan libur tambahan kepada pegawai lantaran kuota hari libur sudah diatur oleh pemerintah pusat.
“Tapi, sampai sekarang kita memang masih memberlakukan WFH, sehingga kalau ada yang tidak masuk itu tentunya sudah sepengetahuan para pimpinannya. Karena pola kerja yang WFH tadi,” ujarnya.
Meskipun demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari para kepala dinas terkait adanya pegawai yang membolos saat hari pertama kerja itu.
“Belum ada, kita masih menunggu laporan resmi para kepala OPD atau SKPD karena sampai saat ini masih dalam rekap di tingkat dinas. Sementara nihil pegawai yang mangkir kerja,” tuturnya.
Editor: Fariz Abdullah