Cilegon – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten memusnahkan barang sitaan senilai Rp 13,8 miliar.
Barang sitaan berupa rokok ilegal, tembakau iris, minuman beralkohol dan barang campuran lainnya. Barang tersebut seluruhnya berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada 2020.
Wartawan BantenHits.com, Iyus Lesmana melaporkan, pemusnahan barang ilegal dilakukan di Pelabuhan Indah Kiat, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilego, Rabu, 4 November 2020.
Barang ilegal seperti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara ribuan botol miras digilas memakasi alat berat.
Pada kesempatan itu hadir Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar; Staf Ahli Wali Kota Cilegon, Ujang Iing, serta jajaran Forkopimda Provinsi Banten dan Kota Cilegon.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Faroby mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2020.
“Yang dimusnahkan 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, dan 996 barang campuran,” kata Aflah saat menggelar jumpa pers.
Aflah menjelaskan, nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 13,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar.
“Di samping kerugian materiil terdapat juga kerugian immateriil berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan dan ketertiban masyarakat dapat dimininalisasi,” terangnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana