Tangerang- M alias Boton dan A alias Ojos dipamerkan Polisi kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Kamis, 5 November 2020. Ya, keduanya terbukti berbuat salah setelah menindik seorang gadis di bawah umur.
Adalah NA (15) sang korban. Warga Jayanti, Kabupaten Tangerang itu harus kehilangan keperawanannya setelah terhasut bujuk rayu M dan A yang diketahui seorang duda.
Keduanya menindih NA secara bergantian hanya dengan bermodal duit Rp50 ribu. Setelah rayuannya berhasil, korban kemudian diajak ke rumah salah satu pelaku untuk melakukan perubuatan tersebut hingga dua kali.
Hal itu terungkap saat Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam menggelar ekspose ungkap kasus.
Dalam ekspose, Ade juga memamerkan tiga ‘predator seks’ lainnya. Masing-masing A alias Basir, HS hingga Jaidil.
Ketiga pelaku merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap wanita di bawah umur dengan modus yang berbeda-beda.
“Diantara tersangka dan korban ini saling kenal, bahkan ada yang pacaran juga,” kata Ade.
“Kelima tersangka saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sampai persidangan nanti,”tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka masing-masing diancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Khusus untuk sang oknum centeng tanah, dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan hukuman 9 tahun kuruangan penjara.
Editor: Fariz Abdullah