Pandeglang – Bidan berinsial NN (53) pemilik klinik yang melayani praktik aborsi selama 14 tahun di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, ternyata berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).
“Iya betul (NN) adalah ASN di Kabupaten Pandeglang,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, Kamis 5 November 2020.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membenarkan status NN adalah seorang ASN. Namun kata Fahmi, NN merupakan ASN di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat yang ditugaskan di Kabupaten Pandeglang.
“Setelah kita cek, bidan NN itu adalah ASN BKKBN Pusat yang ditugaskan di Kabupaten Pandeglang,” ucapnya.
Fahmi mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pemecatan terhadap NN. Mengingat NN tidak tercatat sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Pandeglang (Pemkab) Pandeglang.
“Itu mah kan kepegawaian nya ada di sana di pusat. Ya, bisa saja ke sana (Pusat-red) setiap ada indisipliner tindak pidana bisa saja diberhentikan. Apalagi berkaitan dengan aborsi,” tandasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten, mengamankan NN berserta seorang perawat berinisial ER (38) di kliniknya terkait dugaan praktik aborsi.
Selain mengamankan NN dan ER Polda Banten juga mengamankan RY (26) pelaku aborsi yang saat itu ada di klinik.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana