Klinik yang Buka Praktik Aborsi di Cipacing Ternyata Izinnya Dicabut Dinkes Pandeglang Lima Tahun Lalu

Date:

Sekretaris Dinas Kesehatan Pandeglang, Eniyati saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Bidan yang Buka Praktik Aborsi di Cipacing, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang (BantenHits/Engkos Kosasih)

Pandeglang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang mengaku sudah mencium praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan berinisial NN (53), di klinik yang ada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Sekretaris Dinkes Pandeglang, Eniyati mengatakan, setelah mengetahui NN membuka praktik aborsi Dinkes langsung memberikan pembinaan, teguran dan pencabutan izin praktik kebidanan NN.

“Dulu kami mengetahui NN melakukan praktik aborsi, sekitar 5 tahun lalu, sudah lama dan sudah kami berikan teguran hingga pencabutan izin, karena khawatir melakukan hal yang sama lagi,” kata Eniyati 5 November 2020.

Namun lanjut Eniyati, saat itu tidak ada yang berani melaporkan kejahatan yang dilakukan oleh NN. Sehingga Dinkes Pandeglang hanya bisa memberikan pembinaan dan pencabutan izin.

“Tapi tidak ada satupun yang berani melaporkan, jadi kita enggak bisa menindaklanjuti lebih jauh, hanya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Mantan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ini mengaku, setelah mencabut izin praktik kebidanan NN. Pihak Dinkes tak pernah lagi melakukan komunikasi, pembinaan dan pengawasan terhadap NN.

Hal itu lanjut Eniyati, karena Dinkes menganggap NN sudah tidak melakukan praktik kebidanan dan sudah tidak menjadi anggota IBI.

“Tapi ternyata dia bertindak seperti itu (Buka praktik aborsi). Itu semuanya sudah di luar kewenangan Dinas, karena kami tidak memiliki tanggungjawab lagi untuk mengawasi yang bersangkutan,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinkes Pandeglang, Raden Dewi Setiani menambahkan, Dinkes Pandeglang hanya memberikan pembinaan dan pengawasan pada bidan yang memiliki izin kebibdanan mandiri.

“Dinkes tidak mengetahui kegiatan kebidanan tersebut. Karena dia tidak terdaftar sebagai BPM (Bidan Praktek Mandiri) atau klinik yang berizin,” ucapnya.

Dewi meminta agar masyarakat berani melaporkan apabila ada BPM atau klinik berkegiatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Biar kami bisa melakukan pembinaan atau penindakan dengan aparat yang berwenang,” pungkasnya.

Kini NN dan seorang perawat berinisial ER (38) ditahan Ditreskrimsus Polda Banten terkait praktik aborsi yang dilakukannya sejak tahun 2006. Selain mengamankan NN dan ER Polda Banten juga mengamankan RY (26) pelaku aborsi. 

Akibat perbuatanya, Ditreskrimsus Polda Banten menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHP junto pasal 55.

Editor : Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Yuk Serbu! Ada Pameran Buku Murah 17 April -17 Mei 2024 di Mal Ciputra Citra Raya

Berita Tangerang - Kabar baik bagi para pecinta buku....

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Rejeki ‘Nomplok’ di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2024 untuk 353 ASN Pemkab Tangerang

Berita Tangerang - Rejeki 'nomplok' didapatkan oleh 353 Aparatur...