Duh, Heru Benar-benar ‘Sakit’! Masa Lihat Anak Kandung Sendiri yang Masih Balita Langsung ‘Horni’

Date:

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam saat menginterogasi Heru Santoso, ayah yang tega mencabuli dua  anak kandungnya yang masih di bawah umur saat ungkap kasus, Kamis 5 November 2020.(BantenHits.com/ Rifat Alhamidi)

Tangerang – Heru Santoso akhirnya blak-blakan menceritakan kepada polisi detik-detik dia tega menggagahi kedua anak perempuannya sendiri yaitu W (7) dan D (4) di rumahnya, Kampung Megu RT 02/01, Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pada saat kejadian, Heru mengaku baru saja keluar dari dari kamar mandi. Entah apa yang ada di pikirannya saat itu, tersangka malah terangsang ketika melihat salah satu putrinya yang sedang terbaring di kamar tidur.

“Tadinya enggak sengaja, pak. Karena melihat anak lagi tidur malah terangsang,” kata Heru saat menceritakan kejadian tersebut di hadapan petugas pada press rilis Mapolresta Tangerang, Kamis 5 November 2020.

Untungnya, aksi bejad Heru tidak sampai menyasar kepada putri bungsunya D. Sebab Heru yang sudang terangsang berat, tidak bisa menahan birahinya hingga air maninya keluar terlebih dahulu sebelum melampiaskan kepada bocah empat tahun tersebut.

Heru berdalih, ditinggal istri TKW ke Arab Saudi menjadi faktor yang mendorongnya tega menyetubuhi putrinya tersebut. Bahkan, dia juga mengakui sudah melakukan tindakan bejat itu selama dua kali berturut-turut.

“Iyah, saya pusing pengangguran. Saya enggak sengaja, pak, khilaf mau mandi tadinya,” ujar Heru saat beberapa kali diinterogasi oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam.

Sembari terbata-bata, Heru mengaku menyesali perbuatannya. Belakangan, diketahui bahwa Heru dan istrinya tak pernah berkomunikasi hingga sekarang semenjak ditinggal TKW ke Arab Saudi.

“Saya bertengkar setelah istri berangkat ke Arab, sampai sekarang belum ada komunikasi lagi. Saya menyesal, pak,” tuturnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam menyatakan, perbuatan bejad Heru terbongkar saat anaknya mau menceritakan kejadian pilu tersebut kepada bibinya. Dari sana, terungkap bahwa tersangka tega melakukan tindakan asusila itu hingga dua kali.

“Waktu itu anaknya mengeluh sakit pas buang air kecil sama bibinya. Pada saat itu belum mau cerita, sampai dibujuk sama guru ngajinya, akhirnya diceritakanlah kejadian tersebut,” kata Ade.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru diancam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 
 

 

Author

  • Rifat Alhamidi

    Rifat Alhamidi memulai karir sebagai jurnalis pada sejumlah media massa di Banten. Di masa kuliahnya, pria kelahiran Pandeglang ini dikenal sebagai aktivis mahasiswa. Dia memiliki ketertarikan pada dunia sosial dan politik.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...