Serang – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang mencatat, per tanggal 2 November 2020 sedikitnya ada 56 orang yang melanggar protokol kesehatan alias Prokes Covid-19.
Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19, saat itu juga langsung diberikan sanksi berbentuk teguran lisan oleh petugas.
Hal itu saat petugas gabungan (Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dishub, Dinkes dan Muspika) melakukan razia yustisi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Mereka (pelanggar) tidak menggunakan masker, pysical distancing dan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, M Iskandar saat dihubungi BantenHits.com, Kamis, 5 November 2020.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam hal ini Satpol PP tidak bosan-bosan untuk selalu mengingatkan pentingnya menerapkan dan mematuhi disiplin protokol kesehatan Covid-19.
“Masyarakat diharapkan jangan terlena, dan mengabaikan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi ini,” ujar Iskandar.
Meski sudah memasuki zona oranye sebaran Covid-19 di Kabupaten Serang, kata Iskandar, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
“Jangan lupa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” imbaunya. (Advertorial)