Serang – Demi memutus rantai sebaran Covid-19, para anggota, pegawai dan tamu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Serang wajib menerapkan protokol kesehatan ketat melalui gerakan 3M yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak sebelum dan selama berada di dalam gedung wakil rakyat itu.
Terlihat, salah satu tamu atau pengunjung yang hendak memasuki gedung DPRD Kabupaten Serang terlebih dahulu dianjurkan untuk mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan.
“Harus mencuci tangan dulu sebelum masuk gedung (DPRD). Mungkin anjurannya begitu,” kata salah satu pengunjung kepada wartawan BantenHits.com, Senin, 9 November 2020.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan gedung wakil rakyat.
“Kami akan selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai sebaran Covid-19 khususnya di lingkungan gedung DPRD Kabupaten Serang,” imbuhnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Serang saat ini tengah gencar melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan meski Kabupaten Serang sudah ditetapkan zona oranye sebaran Covid-19.(Advertorial)