Masuk Zona Kuning Sebaran Covid-19, Pemkab Tangerang Bersikukuh Ogah Longgarkan PSBB  

Date:

FOTO ILUSTRASI PSBB. (Okezone)

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak akan melonggarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga akhir Desember 2020. Padahal, saat ini wilayah yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar, ini sudah turun ke zona kuning untuk sebaran Covid-19.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hery Herianto mengaku belum mau melonggarkan aturan PSBB meski secara grafik sudah mengalami penurunan kasus sejak beberapa hari terakhir. Alasan utamanya, karena mobilitas masyarakat yang masih tinggi ke wilayah DKI Jakarta.

“Belum ada kelonggaran sampai Desember nanti karena interaksi kita (Kabupaten Tangerang) tinggi dengan Jakarta,” kata Hery kepada wartawan, Jumat 13 November 2020.

Hery menjelaskan, status zona kuning disematkan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan penurunan kasus positif Covid-19 setiap harinya. Namun, ia tetap mewanti-wanti masyarakat agar tidak terlena dengan penyematan status tersebut dan tetap mewaspadai potensi munculnya kasus Covid-19.

“Karena sesuai arahan dan instruksi dari Pak Bupati, kita harus tetap mewaspadai segala kemungkinan yang terjadi dan menekan penyebaran virus. Jangan sampai nanti malah ada lonjakan kembali,”ujar pria yang juga menjabat sebagai Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tangerang.

Selain adanya tren penurunan kasus, berdasarkan catatan jumlah pasien yang dirawat di umah singgah Hotel Yasmin juga berangsur menurun. Hery menyebut, tingkat hunian di fasilitas kesehatan khusus untuk pasien OTG Covid-19, ini mengalami penurunan yang signifikan.

“Hotel yasmin kemarin agak longgar, tapi karena ada dropan (limpahan) dari wilayah Sepatan Timur akhirnya penambahan. Tapi itu jumlahnya enggak banyak, saat ini totalnya ada sekitar 90 lagi yang masih dikarantina,” tuturnya.

Sebagai bentuk antisipasi ke depan, pihaknya masih melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga. Salah satunya, acara resepsi pernikahan.

“Ini tentu yang paling penting. Kita tidak mau ada kerumunan di lingkungan warga, jadi kegiatan-kegiatan tersebut belum bisa kita berikan izinnya karena belum ada kelonggaran,” ucap Hery.

Untuk diketahui, bedasarkan data yang dilansir dari situs covid19.tangkab.id, total pasien yang terkonfirmasi positif jumlahnya mencapai 3.264 orang. Dengan jumlah pasien sembuh 2.969 orang, pasien meninggal 71 orang, yang masih dirawat 105 orang, isolasi 119 orang dan kasus suspek dirawat 40 orang.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rifat Alhamidi

    Rifat Alhamidi memulai karir sebagai jurnalis pada sejumlah media massa di Banten. Di masa kuliahnya, pria kelahiran Pandeglang ini dikenal sebagai aktivis mahasiswa. Dia memiliki ketertarikan pada dunia sosial dan politik.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related