‘Kuli Bangunan’ di Kota Tangerang Didor Polisi Gegara Bawa Kabur Motor, Ternyata …

Date:

IMG 20201113 144833 scaled
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam saat menunjukan barang bukti tersangka spesialis pencurian rumah kosong saat ekspose kasus, Jumat 13 November 2020. (BantenHits.com/Rifat Alhamidi).

Tangerang- Indrayadi (34) terus meringis kesakitan setelah diberi timah panas oleh polisi. Pria asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, ini diciduk petugas atas tuduhan pencurian spesialiasi rumah-rumah kosong di Kabupaten Tangerang.

Informasi yang diperoleh, tersangka diciduk polisi pada pertengahan Oktober 2020 di kontrakannya di wilayah Cikupa, Tangerang. Selama menjalankan aksinya dari tahun lalu, pria yang ternyata pernah mendekam di penjara ini sampai menyamar jadi tukang kuli bangunan untuk menutupi perbuatannya.

“Tersangka ini merupakan residivis spesialis rumah kosong. Dulu dia pernah ditahan di Rutan Jambe (Rutan Klas I Tangerang) atas kasus serupa,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam saat ekspose kasus di halaman kantornya, Jumat 13 November 2020.

Indrayadi pun terbilang sudah cukup mahir saat beroperasi. Bagaiamana tidak, pada aksi terakhirnya, dia nekat mengambil sebuah sepeda motor Yamaha Nmax nopol B 3571 URL di dalam rumah yang sedang kosong ditinggal oleh pemiliknya.

“Jadi memang sebelumnya tersangka sudah melakukan pengamatan dulu terhadap targetnya. Begitu kondisi sudah dirasa aman, dia kemudian masuk dengan merusak pintu rumah lalu mengambil sepeda motor tersebut,” ujar Ade.

Selain mengamankan barang bukti sepeda motr, dari tangan tersangka, polisi juga ikut sejumlah alat seperti obeng dan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Uniknya, Indrayadi tidak menjual kendaraan hasil curian itu, melainkan dia gunakan sehari-hari untuk keperluan mobilitasnya.

“Kasus ini masih kami kembangkan karena tersangka ini dibantu oleh kawannya yang berinisial M. Saat ini kawannya sedang kita buru dan sudah kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang),” tutur Ade.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kunjungi PT Indonesia Toray Synthetics, Pj Wali Kota Ajak Perusahaan Dukung Pengembangan Keluarga Karyawan

Berita Tangerang - Keterlibatan dunia usaha dalam mendukung berbagai...

Salut! Ternyata Ini Alasan Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan dan Pelaku Industri Kreatif!

Berita Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah...

Ini Pemicu Longsor yang Menerjang Pagedangan hingga Memutus Jalan

Berita Tangerang - Jalan penghubung antara desa di RT...