Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 lewat Pertunjukan Seni

Date:

Sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 lewat pertunjukan seni di Banten. (Foto: tangerangkab.go.id)

Tangerang – Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, menggelar sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Aula Dinas Pariwisata Provinsi Banten di Serang, Kamis, 19 November 2020.

Menariknya, kegiatan tersebut dikemas melalui pertunjukan kesenian tradisional dengan mengusung tema “Banten Makalangan”.

Dikutip BantenHits.com dari laman tangerangkab.go.id, kegiatan tersebut dimeriahkan dengan pertunjukan Tari Bentang Banten yang berkolaborasi dengan Sendratari Gawe Kuta Banten Bangkit bersama seniman dari sanggar Wanda Banten.

Sejumlah jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang turut menghadiri acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Tini Wartini; Kepala Bidang IKP Kabupaten Tangerang Abdul Munir dan Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang.

Sementara dari tuan rumah hadir sejumlah pejabat teras, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Provinsi Banten, Ir. Hj. Eneng Nurcahyati; Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti; Kasatpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi; Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Nana Suryana; Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Provinsi Banten, Linda Rohayati.

Ati Pramudji mengatakan, vaksin Covid-19 yang merupakan antigenik perangsang sistem kekebalan tubuh dan mendeteksi khususnya Corona Virus Disease akan segera didistribusikan ke masyarakat. 

“Sebelum pemerintah membeli vaksin pastinya ada proses atau tahapan uji klinis vaksin COVID-19. Vaksin yang akan di distribusikan kepada masyarakat itu sudah benar-benar melewati uji klinis jadi otomatis tingkat keamanan dapat dipertanggung jawabkan, karena sudah ada sertifikat keamanan serta izin edarnya,” jelas Ati.

Ditambahkan, meskipun di masa Pandemi COVID-19 ini, untuk imunisasi dasar tetap harus dilakukan karena merupakan pelayanan esensial artinya pelayanan wajib yang harus dilaksanakan.

“Adapun teknis pemberian imunisasi agar balita itu sendiri tidak tertular dari virus corona, kami melakukan berbagai inovasi baik di /pemprov maupun di pememerintah kabupaten/kota, melakukan upaya jemput bola home Clcare / home visit,” jelasnya.

“Jadi adanya perjanjian dengan petugas pelayanan kesehatan atau puskesman dan nanti puskesmas yang akan datang kerumah masing-masing itu jika wilayahnya zona merah, namun jika wilayahnya di zona orange maka imunisasi ini bisa dilakukan di Posyandu dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” sambungnya.

Sementara Kadis Kominfo Banten, Eneng mengatakan, di masa pandemi ini harus terus berinovasi dan produktif menyesuaikan kondisi pandemi dengan berolahraga secara rutin disela-sela waktu senggang juga beristirahat yang cukup dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19. 

Diskominfo Provinsi Banten telah melakukan sosialisasi yang berpatokan dengan payung hukum baik dari pusat maupun daerah tentang COVID-19 melalui media luar ruang dan media daring. 

“Kami memberi informasi apa itu COVID-19 melalui beberapa kanal media luar ruang spanduk, baliho, poster, dan lain-lain. Kemudian melalui media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube), melalui media elektronik (TV, dan Radio) dan juga website www.bantenprov.go.id yang terintegrasi Dinas Kesehatan dan me-Link dengan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten,” ujar Eneng. 

Kasatpol PP Provinsi Banten menambahkan, jajarannya akan melakukan penegasan dan edukasi kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan. (Advertorial)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...