Bandel Sih! Belasan Masyarakat Kena Sanksi Sosial Gegara Tak Pakai Masker

Date:

Pengendara roda dua diberhentikan petugas operasi pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 akibat kedapatan tak mengenakan masker. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Polsek Cipocok Jaya gencar menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa, 24 November 2020.

Operasi pendisiplinan Prokes itu di tiga lokasi diantaranya, di depan Perumahan Cendana Regenci, depan Perumahan Puri Cempaka, dan di depan Perumahan Gran Sutra, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya,
Kota Serang.

“Polsek Cipocok Jaya, hari ini melaksanakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di tiga lokasi,” ujar Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Agus Supriyanto, kepada awak media.

Kompol Agus menuturkan, dalam kegiatan tersebut masih mendapatkan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Sebanyak 12 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker, kemudian kita berikan sanksi berupa sanksi sosial,” tuturnya.

Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan dan masyarakat umum untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan gerakan 3 M.

“Kami juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk selalu memakai masker di setiap aktifitas, mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir atau gunakan hand sanitezer dan menjaga jarak atau hindari kerumunan,” kata Kompol Agus.

“Selama kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif,” sambungnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin.

Editor: Mursyid Arifin 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...