LSM AMDAL Surati Kementerian LH soal Limbah dan Debu Krakatau Posco

Date:

Warga Keluhkan Polusi Udara di Krakatau Industrial Estate Cilegon
FOTO ILUSTRASI. Warga Keluhkan Polusi Udara di Krakatau Industrial Estate Cilegon. (Dok. Bantenhits)

Cilegon- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aktivis Monitoring Dampak Lingkungan (AMDAL) menyoroti soal limbah sisa produksi baja dan debu PT. Krakatau Posco.

Mereka menilai penumpukan limbah yang telah menggunung selama bertahun-tahun tersebut dapat mencemari air tanah yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat sekitar perusahaan. 

Ketua LSM AMDAL Hafidz menerangkan limbah yang dikeluhkan merupakan jenis skull 3. Menurutnya, limbah tersebut belum terkolola bahkan telah menumpuk sejak tahun 2014 lalu.

“Masyarakat juga menghawatirkan terjadinya hujan debu yang diduga jenis gram. Debu halus tersebut kerap menghujani pemukiman masyarakat sejak Oktober lalu,”kata Hafidz kepada awak media, Selasa, 24 November 2020.

Hafidz mengaku telah menyurati untuk meminta penjelasan serta penanganan terkait masalah tersebut.

Namun, lanjut Hafidz setelah adanya pertemuan, tidak ada kejelasan dan kesanggupan yang pasti untuk penanganan masalah tersebut. Karena itu, AMDAL menyurati Kementerian Lingkungan Hidup.

“Menurut kementerian ada informasi bahwa surat itu didisposisi ke dir pengaduan masyarakat dirjen gakkum. itu terserah kementerian saja yang penting segera menangani,”ujarnya.

Sementara, Corporate Secretary PT KP Edwin Sumiroza mengaku telah menerima surat dari AMDAL.

“Kita berusaha menjelaskan saja bahwa yang dilakukan PT KP itu selalu sesuai dengan peraturan lingkungan yang ada, kita sih sudah bicara itu, tapi kalau masih ada yang dipertanyakan kita tahu apa lagi yang dipertanyakan,” ujar Edwin.

Kata Edwin, limbah Skull 3 bukan termasuk dari limbah B3, melainkan material yang akan diproses ke dalam pabrik lagi sehingga tidak pernah ada penumpukan. 

“Soal upaya AMDAL yang menyurati Kementerian LH, itu tersebut merupakan langkah yang bagus sehingga ada pihak yang ketiga yang lebih berwenang melakukan penilaian,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...