Parah! Tempat Hiburan Malam di JLS Nekat Sobek Segel Demi Bisa Beroperasi

Date:

Kasatpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat saat memberikan keterangan soal pencopotan segel tempat hiburan malam. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyebut proses penegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Serang sudah dilakukan. Hal itu dibuktikan dengan penyegelan tempat hiburan malam (THM) di jalan lingkar selatan (JLS).

Meski sudah dilakukan penyegelan, namun THM tetap beroperasi. Satpol PP pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk kembali menertibkan. Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah kepolisian, yaitu pelanggaran undang-undang soal perusakan segel yang sudah ditempel sebanyak dua kali.

“Asumsinya dia (pihak THM) beroperasi lagi, nanti domainnya ada di kepolisian. Asumsi dia merusak segel, domainnya ada di kepolisian,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, saat ditemui wartawan usai rapat Koordinasi Distribusi Logisitk dengan Stakeholder pada Pilkada Kabupaten Serang, di Hotel Nunia Taman Sari, Kota Serang, Selasa, 24 November 2020.

Ajat menerangkan, jika berkaitan dengan pelanggaran Perda, maka Satpol-PP yang memproses. Namun berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang (UU), seperti merusak segel, hal itu menjadi kewenangan aparat kepolisian, dan pihaknya mengaku sudah menyampaikan ke aparat kepolisian.

“Pihak kepolisian saja yang menindaklanjuti, karena itu melanggar Undang-Undang. Karena itu kan ranahnya bukan ranah kami (Satpol PP, red), kalau kami sudah melakukan sampai dengan penyegelan,” terangnya.

Ia menegaskan, THM yang disegel dan dirusak sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Sejauh ini, kata dia, pemantauan pun sudah dilakukan dengan menggelar patroli.

“Tapi domain kita sudah menyegel, kita nggak perlu masuk lagi,” tegas Ajat.

Hingga berita ini dipublish, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related