Galakkan 3M, Pjs Bupati Serang Optimis Target 75 Persen Partisipasi Pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 Tercapai

Date:

Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto yakin dengan menggalakkan 3M target pemilih 75 persen pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 bisa tercapai. (BantenHits.com / Mursyid Arifin)

Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang periode 2021-2026 sebesar 75 persen, dari jumlah 1.132.717 daftar pemilih tetap (DPT).

Pejabat Sementara atau Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto mengamininya, dan optimis target tersebut bisa tercapai meski pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten ini menjelaskan, guna mencapai target partisipasi pemilih tentunya strategi atau langkah Pemkab Serang dalam membantu KPU dengan mengedukasi masyarakat.

“Harus di edukasi, bahwa masyarakat jangan takut untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara) karena kita sudah jamin protokol kesehatan (prokes) sudah disiapkan tentang 3 M yakni memakai masker, menyediakan tempat mencuci tangan, dan menjaga jarak antar pemilih,” ujar Ade kepada wartawan usai membuka Rapat dinas pejabat eselon II, kabag, camat dan sekretaris dinas/badan di lingkungan Pemerintah Kabpaten Serang di Aula Tb. Suwandi pada Kamis, 26 November 2020.

Sedangkan terkait pemilih yang berada di wilayah terpencil meliputi Desa Pulo Tunda, Pulo Panjang dan Pulo Sangiang Kecamatan Pulo Ampel, Ade memastikan jika wilayah tersebut bagian dari prioritas.

“Pekan depan kita akan kesana sekalian mengecek penyimpanan logistik. Kita juga akan imbau semua pemilih, karena pilkada saat ini sebuah kegiatan baru karena masa pandemi dimana harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zaenal Muttaqin mengungkapkan, untuk perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD), pihaknya mengaku masih dalam proses penyediaan barang dan dalam waktu dekat akan disalurkan kepada para penyelanggara Pilkada.

“APD menjadi kebutuhan prioritas selain alat kelengkapan yang ada di PPS,” ungkapnya.

Zaenal menuturkan, surat suara akan tetap diberikan kepada pasien yang terpapar Covid-19 ataupun sakit. Kemudian dalam pelaksanaannya nanti, surat suara akan diantar oleh petugas KPU dengan menggunakan protokol kesehatan yang dilengkapi dengan baju hazmat, sarung tangan, masker dan pelindung wajah agar tidak terpapar Covid-19.

“Bisa untuk memilih, artinya hak suaranya tidak gugur sekalipun ia terpapar Covid-19. Tetap dilayani oleh petugas,” tuturnya. (Advertorial)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related