Soal Penolakan Alat Berat Proyek Geothermal Oleh Warga Padarincang, Begini Kata PT SBG

Date:

Warga Padarincang Kabupaten Serang saat menghadang alat berat pembangunan proyek Geothermal. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang – Berkaitan dengan aksi penghadangan yang dilakukan oleh sejumlah warga di Jalan Raya Citasuk-Serang, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang pada tanggal 23 November 2020 kemarin, serta sehubungan dengan penolakan warga terhadap rencana eksplorasi panas bumi yang dilakukan PT. Sintesa Banten Geothermal (SBG).

Corporate Communication Sr. Manager
Sintesa Banten Geothermal, Inka Prawirasasra menjelaskan, seluruh rencana kegiatan eksplorasi pemboran yang akan dilakukan oleh SBG telah berkoordinasi secara resmi dan berkomunikasi intensif serta mendapat  dukungan dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, DPRD Kabupaten Serang serta aparat TNI dan Polri.

Menurutnya, sehubungan dengan proyek strategis negara, merupakan kewajiban bagi aparat untuk memberikan perlindungan bagi siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara yang bertujuan untuk meningkatkan proporsi cadangan energi bersih dan terbarukan.

“Kehadiran TNI dan Polri dalam Proyek Geothermal  SBG pada tanggal 23 November 2020, adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan menjamin keamanan proyek negara melalui pengawalan kegiatan eksplorasi yang diawali dengan kegiatan pembongkaran portal pada hari itu,” kata Inka dalam keterangan tertulisnya kepada BantenHits.com, Kamis, 26 November 2020.

Lebih lanjut, Inka mengatakan, geothermal merupakan proyek negara dan bagian rencana strategis pemerintah meningkatkan pemanfaatan panas bumi, karena panas bumi adalah energi bersih dan terbarukan untuk pasokan energi listrik.

Dikatakannya, proyek geothermal adalah proyek yang ramah lingkungan dan hal ini sudah dibuktikan secara keilmuan, sains dan teknologi serta didukung fakta yang terjadi di seluruh dunia dan Indonesia.

“Tidak pernah ada proyek geothermal  yang sudah berjalan mengancam atau merusak lingkungan,” ujar dia.

Kendati demikian, ia menegaskan, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah telah menyusun road map untuk menjalankan proyek panas bumi mengingat potensi panas bumi yang dimanfaatkan secara nasional baru sebesar 8,9% dari target peningkatan 16,8% atau sebesar 7.241,5 MW. Sehingga, pengembangan dan eksplorasi panas bumi di Kecamatan Padarincang adalah amanat yang diberikan negara, di mana nantinya seluruh listrik yang dihasilkan oleh SBG adalah 100% milik negara (PT. PLN Persero) dan merupakan objek vital negara.

“Dengan demikian aktivitas yang sudah dan akan dilakukan SBG adalah kegiatan yang telah memenuhi dan mematuhi seluruh aspek legal sehingga sah secara hukum,” tegas Inka.

Editor: Fariz Abdullah 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related