Awas! Halangi Petugas Kesehatan yang Sedang Tangani Covid-19 Bisa Dijatuhi Sanksi

Date:

Ilustrasi: Tamu undangan di acara Milad ke-69 TTKKDH dan Festival Keceran diberi masker oleh Dirbinmas Polda Banten. Warga dan pendekar juga diminta senantiasa mematuhi protokol kesehatan. (Istimewa)

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.

“Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis, 26 November 2020 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Masyarakat perlu mengetahui, bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik. Karenanya Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerjasama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19. 

Satgas kata Wiku, berkomitmen untuk dapat memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini. Seperti kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar. 

Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar. Agar dapat segera sembuh dari Covid-19. “Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh,” harap Wiku. (Advertorial)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related