Demi Raup Keuntungan, Nasib Nelayan dan Keindahan Alam di Wilayah Lebak Terancam

Date:

Salah satu pemandangan pesisir pantai di wilayah Banten Selatan yang mencuri perhatian banyak wisatawan. (istimewa)

Lebak –  Rencana penambangan pasir dengan kandungan konsentrat emas dan mineral di sepanjang perairan Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten ini tengah hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Bagaimana tidak, rencana kegiatan penambangan yang mengatasnamakan PT Graha Makmur Coalindo (GMC) itu akan beroperasi yaitu, 2 sampai 4 mil dari garis pantai dengan kedalaman 40-60 meter di bawah permukaan laut. 

Dari informasi yang dihimpun, perusahaan yang akan mengeruk habis-habisan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di pesisir laut Banten Selatan itu sudah mengantongi izin usaha produksi (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan Nomor 570/6/IUP OP.DPMPTSP/IV/2018.

Namun, kegiatan pertambangan dengan alih-alih demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) itu jelas mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian masyarakat nelayan di tiga kecamatan yang masuk ke dalam wilayah geografis Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan. 

“Kami pertanyakan soal perijinan dan AMDAL, karena ini menyangkut lingkungan,” kata Hendi, salah seorang masyarakat nelayan asal Kecamatan Bayah, Kamis, 19 November 2020. 

Salah satu tokoh Labak Selatan, Erwin Komara Sukma menegaskan, kegiatan usaha penambangan ini harus memperhatikan dan mempertimbangkan dampak dan resiko bencana yang terjadi, lantaran kegiatan tersebut mengubah fungsi lokasi yang dijadikan penambangan. Selain itu, akan berdampak pula terhadap lingkungan pantai, termasuk akan mengganggu aktivitas nelayan.

“Pemerintah dan perusahaan, harus memperhatikan semua dampak yang bakal timbul. Bagaimanapun juga, kegiatan penambangan tersebut dipastikan akan berdampak pada lingkungan sekitar,” tegasnya. 

Terpisah, mahasiswa pasca sarjana Fakultas Ekonomi Pertanian Universitas Padjajaran (Unpad), Muammar Adi Prasetya. Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam hal ini, karena mayoritas mata pencaharian utama masyarakat di Kabupaten Lebak yaitu pada sektor pertanian dan perikanan. Namun petani dan nelayan masih saja dihadapkan pada persoalan-persoalan yang sifatnya mendasar. Seperti pembiayaan, dan pemasaran hasil usahatani.

Selain itu, rencana tersebut dinilai tidak sejalan dengan Visi Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, yang ingin menjadikan Lebak sebagai destinasi wisata unggulan Nasional berbasis potensi lokal.

“Apa jadinya bila sepanjang pesisir pantai yang memiliki potensi untuk dikembangkan wisata pantai nan indah, tercemar oleh aktivitas tambang laut,” ucap pemuda asal Bayah itu.

Hal senada dikatakan Dosen Prodi Perikanan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Asep Hamzah. Ia mengatakan, kegiatan penambangan pasir emas di perairan Lebak Selatan merupakan bentuk upaya Pemerintah Daerah mendapatkan income yang besar dari investor dengan dalih pembangunan. Sehingga, perusahaan pun bisa jadi dengan tata cara CSR (Cost Social Responsibillity) akan berdalih telah membayar kerugian akibat ekstraksi alam kepada masyarakat sekitar. 

“Pemerintah menjadi seorang oportunis, yang hanya melihat pembangunan dari fisik, yang melihat kemajuan dari kemunculan cerobong-cerobong asap yang gagah berdiri,” katanya, Selasa (24/11/2020) malam.

Menurutnya, masalah lingkungan menjadi anak tiri ditengah pandemi Covid-19, karena keberadaan Omnibuslaw dan program pemerintah untuk revitalisasi perekonomian agar tidak terjadi resesi, membuat penyedotan pasir emas di laut Lebak sulit dihentikan.

“Orang lupa, bahwa 6 tahun lalu, negara kita mendeklarasikan diri menjadi negara maritim. Negara yang tidak lagi memunggungi laut. Negara yang menjadikan laut sebagai sumber ekonomi, investasi, kelautan dan kesejahteraan,” ucapnya.

Hanya saja, kekinian Asep memandang, tafsir kalimat negara maritim nyatanya telah berbeda. Mungkin inilah alasan mengapa Kemenko Maritim ada embel-embel investasi dibelakangnya, karena ke depan sumberdaya laut lah yang akan dieksplorasi.

“Padahal, laut tidak hanya bisa ‘diperas’ melalui penambangan (emas) saja. Mungkin jika dikembangkan lebih lanjut, laut bisa memenuhi kebutuhan protein rakyat Indonesia. Sehingga kita bisa keluar dari masalah stunting. Tidak kah mengkonsumsi ikan dengan kualitas yang baik mampu meningkatkan imunitas?,” tuturnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah berpendapat, dikeluarkanya IUP tersebut tanpa melalui kajian komprehensif dan matang. Bahkan, patut diduga keras adanya indikasi kepentingan bisnis yang berpotensi terjadinya praktek suap dengan mengabaikan dampak kerusakan lingkungan. 

Musa juga membeberkan, sebelas poin yang telah disampaikan secara terbuka kepada orang nomor satu di Banten, berkait dengan rencana penambangan emas di perairan Bayah. Hal ini dilakukannya, demi kelestarian lingkungan pesisir pantai Lebak Selatan-Banten dengan mengindahkan amanat Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil pasal 35 serta Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109.

“Saya bertindak secara pribadi dan atas nama masyarakat peduli lingkungan hidup, saya memohon kepada H. Wahidin Halim selaku Gubernur Banten, untuk segera mengkaji ulang dan mencabut IUP tersebut,” pintanya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...