Pemkab Serang Defisit Anggaran Rp130 Miliar, Pjs Bupati: Ada Selisih

Date:

Pjs Bupati Serang Ade Ariyanto menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar memantau kegiatan yang sudah menjadi skala prioritas dalam RPJMD. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang – Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengalami defisit anggaran sebesar Rp130,667 miliar yaitu selisih antara rencana pendapatan sebesar Rp2,676 triliun dengan rencana belanja sebesar Rp2,806 triliun. Alasannya, pandemi Covid-19.

Namun defisit itu berhasil ditutup dari penerimaan pembiayaan yaitu pemanfaatan silpa tahun 2020 sebesar Rp138,667 miliar.

Hal tersebut dikemukakan Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang APBD tahun anggaran 2021 dan dua macam Raperda lainnya menjadi peraturan daerah Kabupaten Serang, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin, 30 November 2020.

Ade menjelaskan, dalam rapat gabungan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, telah dilakukan penelitian dan pembahasan secara komprehensif, baik pada sisi pendapatan, kelompok belanja maupun pembiayaan.

“Hasil pembahasan didapat defisit anggaran  sebesar Rp157,055 miliar. Yaitu selisih antara rencana pendapatan sebesar Rp 2,901 triliun dengan rencana belanja sebesar Rp3,058 triliun,” jelasnya.

Diketahui, adapun hasil pembahasan dalam rapat gabungan tersebut yakni kelompok pendapatan terjadi penambahan sebesar Rp225,228 miliar diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp731,194 miliar bertambah sebesar Rp103,934 miliar berubah menjadi Rp835,129 miliar.

Sementara pendapatan transfer semula Rp1,898 triliun bertambah sebesar Rp121,292 miliar berubah menjadi Rp2,020 triliun. Sedangkan kelompok belanja terjadi penambahan sebesar Rp251,616 miliar, semula dianggarkan sebesar Rp2,806 triliun berubah menjadi Rp3,058 triliun.

Kendati demikian, diakhir penghujung tahun anggaran 2020, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten mengintruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, agar memantau kegiatan yang sudah menjadi skala prioritas dalam RPJMD.

“Lakukan evaluasi secara menyeluruh sesuai bidang tugasnya, sehingga apa yang telah kita rencanakan dapat kita wujudkan sesuai harapan,” tegas Ade.

Demikian pula, kata dia, terhadap kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana transfer, baik dari pemerintah pusat berupa dana alokasi khusus (DAK) maupun dana transfer dari pemerintah Provinsi Banten berupa bantuan keuangan, agar capaian realisasi kinerjanya dioptimalkan.

“Sehingga penyaluran dana dimaksud tidak mengalami hambatan, hanya karena kinerja kita yang tidak optimal,” pungkas Ade.

Editor: Fariz Abdullah 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related