Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Pilkada 2020.
Penyortiran dan pelipatan sebanyak 306.844 surat suara yang melibatkan warga itu dilakukan di aula KPU Cilegon, Selasa, 1 Desember 2020.
“Jumlah surat suara itu ada, 306.844 suara di mana di dalamnya sudah termasuk 2.000 surat suara cadangan yang nantinya di pergunakan untuk penghitungan suara ukang (PSU),”kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi saat dikonfirmasi awak media.
Dalam prosesnya, Irfan mengaku menemukan puluhan surat suara yang mengalami kerusakan.
Ia juga menargetkan proses penyortiran dan pelipatan akan selesai dalam waktu dua hari kedepan.
“Untuk sementara terdapat 30 surat suara yang mengalami kerusakan, kita targetkan 1 atau 2 hari kedelan proses pelipatan selesai. Sehingga kita bisa diatribusikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah