Tangerang – DS (40) hanya bisa tertunduk lesu meratapi nasibnya yang harus mendekam di penjara. Warga Lampung, ini dibekuk polisi setelah nekat mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang ibu-ibu di Kampung Enggan RT 014/004, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Informasi yang dihimpun, DS digiring ramai-ramai oleh warga saat hendak membawa kabur sepeda motor Honda Beat nopol A 6315 YJ milik RH (38) pada Seni 23 November 2020. Ironisnya, korban yang merupakan ibu-ibu itu sedang memakirkan kendaraannya di sebuah jembatan ketika mau mencuci baju.
“Pelaku keburu kepergok oleh pemilik sepeda motor yang merupakan ibu-ibu saat mencoba membawa kabur kendaraan. Terus diteriakin maling dan akhirnya diringkus oleh warga lainnya di lokasi,”kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam saat ekspose kasus di halaman Mapolsek Kresek, Rabu 2 Desember 2020.
Saat menjalankan aksinya, DS tidak sendiri. Pria yang belakangan diketahui berstatus sebagai residivis tindak pidana penjualan uang palsu, ini dibantu oleh seorang rekannya bernisial MT yang saat itu bisa melarikan diri dari kejaran warga.
Namun malangnya, korban harus jatuh tersungkur saat mencoba mempertahankan sepeda motornya yang sudah dalam kondisi mesin di posisi siap tancap gas. Korban, didorong oleh DS yang hendak melarikan diri setelah dikepung oleh warga.
Untungnya, DS bisa diciduk dan diamankan ke kantor polisi setempat. Sementara rekannya, MT, langsung lari terbirit-birit dan meninggalkan sebuah sepeda motor Honda Vario nopol B 3537 EDR.
“Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan dan memburu rekan tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Editor: Fariz Abdullah