Serang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyiapkan surat keterangan (Suket) untuk peserta pemilih di Pilkada Kabupaten Serang yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Suket tersebut akan dikeluarkan jika menjelang hari H ada warga yang sudah perekaman, hanya saja KTP-nya belum bisa dicetak.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya hingga 20 November lalu masih ada sebanyak 3.200 wajib KTP yang belum melakukan rekam. Oleh karena itu, setiap hari pihaknya mengaku terus melakukan perekaman, termasuk hari libur Sabtu dan Minggu.
“Kalau lihat progresnya sih alhamdulillah sudah lebih, cuma ada orang-orang yang istilahnya rentan dan mereka posisinya sedang tidak berada di domisilinya, jadi dia warga Kabupaten Serang usianya sudah 17 tapi masih mondok di tempat lain, itu yang tidak terekam,” kata Jajang melalui keterangan tertulis yang dikirim Diskominfosatik Kabupaten Serang pada Rabu, 2 Desember 2020.
Terkait Suket, Jajang menjelaskan, bahwa Suket hanya akan dikeluarkan jika menjelang hari H ada PRR (print ready record) atau yang bersangkutan sudah merekan tetapi KTP elektroniknya belum bisa dicetak.
“Itu banyak kemungkinan, diantaranya dia direkam misalnya hari ini, tetapi konsolidasi di sistemnya belum muncul, belum jadi PRR. Jadi hanya itu, karena sebenarnya tidak boleh mengeluarkan suket, soalnya blangko KTP ELnya tersedia,” tuturnya.
Meski demikian, Jajang memastikan jika penduduk itu sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), maka dia punya hak untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena saat ini, pihaknya tengah fokus mengejar warga yang tidak masuk DPT supaya dapat memperoleh KTP Elektronik (e-KTP).
Ia juga memastikan blangko KTP Elektronik (e-KTP) tersedia sampai menjelang hari H, bahkan peralatan untuk cetak dan rekaman pun sudah siap.
“Jadi suporting untuk penyiapan kepemilikan KTP itu sudah tersedia, di 17 UPT dan Dinas,” ujar dia.
Editor: Fariz Abdullah