Duh, Nasabah LKM Ciomas Ngeluh Tak Bisa Cairkan Uang Tabungan

Date:

Suasana pelayanan nasabah di Kantor PT LKM Ciomas Kabupaten Serang. (Istimewa)

Serang – Nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang keluhkan soal uang tabungannya di perusahaan berplat merah ini lantaran tidak bisa dicairkan. Alasannya, penagihan kredit macet.

Dari informasi yang dihimpun wartawan BantenHits.com, kabar yang mengejutkan para nasabah itu sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Saat itu ada seorang nasabah hendak mengambil uang di PT LKM tersebut, namun tidak bisa dicairkan dengan dalih berbagai macam permasalahan. Alhasil, pihak nasabah mencoba untuk bersabar dan pulang membawa tangan kosong.

Ketua Forum Nasabah LKM Ciomas, Asep Ubay menjelaskan, pihak nasabah secara prosedural adalah orang yang terdaftar secara sah sebagai nasabah penyimpan dengan dibuktikan kwitansi tanda terima saat menabung, dan buku tabungan sebagai pegangan yang tertera besaran nominal uang yang ditabungkan terlegalitas stempel PT. LKM tersebut.

“Berdasarkan keterangan pihak nasabah pada waktu konsultasi dengan kami (Forum Nasabah LKM Ciomas, red) menjelaskan ada permasalahan terkait uang tabungannya yang tidak dapat diambil (dicairkan) di PT. LKM Ciomas,” kata Ubay saat dikonfirmasi BantenHits.com, Rabu, 2 Desember 2020.

Bahkan, dikatakan Ubay, dalam setiap bulan pihak nasabah mencoba untuk mengambil uang tabungannya di PT. LKM Ciomas, akan tetapi sampai tahun 2019 hingga sekarang di tahun 2020 ini pihak nasabah tidak bisa mengambil hak uang tabungannya, dengan adanya alasan baru dari pihak PT. LKM Ciomas bahwa harus menunggu proses hukum karena pada saat itu beberapa Direktur PT. LKM Ciomas terjerat kasus hukum bersama beberapa jajaran dan stafnya yang sudah putusan vonis pengadilan (inkracht).

“Kami meminta kepada pihak PT. LKM Ciomas selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang untuk segera menyelesaikan permasalahan hak nasabah yaitu mengembalikan uang tabungan nasabah sekarang jug,” tegasnya.

“Dan kami pun meminta agar Bupati serang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang telah lama terjadi ini,” tambahnya.

Selain itu, Ubay juga menduga bahwa PT. LKM Ciomas telah menyimpang dari aturan hukum sebagai pedoman yang harus dilaksanakan antara lain, prinsip perlindungan dan pelayanan terhadap tabungan nasabah telah diabaikan, dengan dibuktikan sebanyak 600 nasabah aktif yang terdata di PT. LKM Ciomas tidak bisa mengambil uang tabungannya dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Adapun beberapa pelanggaran prinsip dasar yang telah dilakukan oleh PT. LKM Ciomas, lanjut dia, seperti telah melalaikan Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang.

“Selaku warga negara Indonesia yang tunduk terhadap aturan hukum, maka dengan ini kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana yang telah diatur dalam prosedur peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia,” pungkas Ubay.

Hingga berita ini dimuat BantenHits.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PT LKM Ciomas.

Editor: Fariz Abdullah 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...