Wahidin Halim: Pemkab Lebak Dapat Royalti 30 Persen dari Proyek Eksplorasi Pasir Laut

Date:

Kapal yang diduga milik PT Graha Makmur Coalindo (GMC) yang sedang melakukan pengeboran di perairan Bayah. (istimewa)

Serang – Mencuatnya polemik penyedotan pasir dengan kandungan konsentrat emas dan mineral di lepas pantai Lebak Selatan tepatnya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Nampaknya, menjadi sorotan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Orang nomor satu di tanah jawara itu mengatakan, izin lingkungan eksplorasi emas di lepas Pantai Bayah sejak tahun 2008, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Di mana pada saat itu dipimpin Mulyadi Jayabaya (JB).

Wahidin menjelaskan, pada tahun 2018 perusahaan (PT. Graha Makmur Coalindo) telah mengajukan pembaharuan izin eksplorasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Izin lingkungan dari Kabupaten Lebak sudah sejak 2008 di era Bupati Jayabaya. Eksplorasi sendiri dilakukan tiga (3) kilometer dari pantai Bayah,” katanya kepada awak  media, di Gedung DPRD Banten, Rabu, 2 Desember 2020.

Mantan Walikota Tangerang ini menyebutkan, dari penyedotan pasir emas di Bayah itu royalti yang diperoleh terbesar Pemkab Lebak, kedua Pemerintah Pusat dan terakhir Pemerintah Provinsi Banten.

“Provinsi Banten mendapatkan royalti sebesar 15%. Kabupaten Lebak mendapatkan royalti sebesar 30%. Pemerintah Pusat mendapatkan royalti sebesar 20%,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Eko Palmadi mengungkapkan, PT. Graha Makmur Coalindo (GMC) akan melakukan penambangan pasir emams di Pantai Bayah dengan luas wilayah 1.972 hektare (Ha).

Kemudian pada 31 desember 2008, lanjut Eko, PT. GMC mendapatkan izin kuasa pertambangan Tahap Eksplorasi dari Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak dengan luas wilayah 5.984 hektare.

Selanjutnya pada 30 Desember 2011, masih kata Eko, PT. GMC mendapatkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dari Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak dengan luas wilayah 5.984 hektare.

Lalu, pada 14 Maret 2015, PT GMC kembali mendapatkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dari Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak dengan luas wilayah 3.520 hektar.

Seterusnya pada 11 Desember 2015, tutur Eko, PT GMC mendapatkan Perpanjangan Izin  Usaha Pertambangan Eksplorasi dari Kepala  Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten dengan luas wilayah 1.972 hektare.

Terakhir pada 5 Februari 2018, sebut dia, PT. GMC mendapatkan Izin Lingkungan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten dengan luas wilayah 1.972 hektare.

“Pada 5 April 2018, PT GMC mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten dengan luas wilayah 1.972 hektare,” ungkap Eko.

Menurutnya, Pemprov Banten bersifat melanjutkan terhadap proses perizinan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 46 ayat 1 bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dijamin untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangan.

“Pemprov Banten telah melakukan kajian terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dilaksanakan oleh Tim Komisi Penilai Amdal yang beranggotakan berbagai unsur dari akademisi, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, serta wakil masyarakat,” ucapnya.

“Amdal juga melakukan konsultasi publik yang melibatkan Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, serta masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sekitar lokasi pertambangan,” kata dia menjelaskan.

Senada dikatakan Kepala Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PTSP) Provinsi Banten, Mahdani. Pihaknya mengaku telah mengeluarkan izin usaha pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Tambang Mineral Logam kepada PT GMC.

“Atas dasar Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak pada tanggal 14 Maret 2014 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT GMC,” imbuhnya.

Selanjutnya, dikatakan Mahdani, Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten pada tanggal 11 Desember 2020 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Tambang Mineral Logam kepada PT GMC berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Banten tanggal 10 Desember 2015 Perihal Rekomendasi Teknis Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT GMC.

“Terakhir, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten tentang Pemberian Izin Lingkungan kepada PT GMC Rencana Kegiatan Penambangan Konsentrat Emas dan Mineral Pengikutnya di Wilayah Perairan Kecamatan Bayah, Kecamatan Panggarangan, dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten tanggal 11 Januari 2018,” pungkas Mahdani.

Editor: Mursyid Arifin 

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...