Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Lebak Capai Rp36 Juta

Date:

FOTO ILUSTRASI. Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana saat memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. (BantenHits.com/Fariz Abdullah)

Lebak- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lebak mencatat denda pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp36,27 Juta.

Jumlah tersebut hasil setoran dari 658 orang dan 64 pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan hingga 1 Desember 2020.

“Pelanggar protokol kesehatan untuk perorangan sebanyak 658 orang, sedangkan pelaku usaha sebanyak 64 orang,”kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Ana Wakhyudin.

Menurutnya, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan terjaring operasi yustisi belum semuanya membayar denda kepada pemerintah daerah.

Dari total denda Rp 36.270.000, terang Ana, pelanggar protokol kesehatan yang menyetor uang ke kas daerah baru Rp 17.730.000.

Karenanya, pria yang akrab disapa Anong ini meminta kepada masyarakat agar segera melunasi denda yang dibebankan pemerintah. Sehingga, tidak menjadi piutang.

“Semua orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik akan kita tindak tegas. Karena itu, kita minta masyarakat untuk disiplin,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim membenarkan, pelanggar protokol kesehatan belum semuanya membayar denda kepada pemerintah daerah.

Hingga saat ini, Kata Dartim, masih banyak pelanggar protokol kesehatan yang belum membayar ke kas daerah.

Padahal, lanjutnya, Satgas Covid-19 sudah mengingatkan pelanggar protokol kesehatan untuk segera membayarnya melalui rekening yang telah ditetapkan pemerintah.

“Laporan dari Satgas, masih banyak pelanggar protokol kesehatan yang belum membayar denda,” ungkapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related