Serang – Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020, pihak Kepolisian bersama dengan TNI dan Satpol PP melakukan pengamanan dan pengawalan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh tim Bawaslu Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, penertiban APK dilakukan lantaran saat ini Pilkada sudah memasuki masa tenang, petugas melakukan pencopotan puluhan APK, baik spanduk, baligho, bendera maupun sticker yang terpampang di ruas-ruas jalan, di sepanjang jalan Kabupaten Serang.
“Dalam masa tenang ini, tidak ada lagi kegiatan kampanye maupun APK yang masih terpasang, untuk itu diharapkan ada kerja sama semua pihak, khususnya para tim sukses pasangan calon agar semua APK yang ada, agar segera dicabut,” ujar AKBP Mariyono kepada awak media, Minggu, 6 Desember 2020.
Lebih lanjut, Mariyono menjelaskan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan secara serentak hingga tingkat Kecamatan.
“Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 dilakukan secara serentak di 29 kecamatan Se-Kabupaten Serang selama 3 hari ke depan, yaitu di tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020,” tandasnya.
Editor: Mursyid Arifin