GOR dan Stadion di Kota Tangerang Ditutup untuk Putus Rantai Penyebaran Virus Covid-19

Date:

54595 0e49a3571e4b4e41daccd574dade0aa7 54595
Seluruh GOR dan Stadion di Kota Tangerang ditutup untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Foto: tangerangkota.go.id)

Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah-langkah antisipatif untuk meredam penyebaran COVID-19.

Kekinian, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang kembali menutup 25 Gelangang Olahraga (GOR) dan 6 Stadion milik Pemkot Tangerang.

Dikutip BantenHits.com dari laman tangerangkota.go.id, penutupan FOR dan stadion berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dispora dengan Nomor: 426.1/956-Sekretariat, Tanggal 4 Desember 2020.

Dalam surat edaran tersebut tertuang mulai tanggal 5 Desember 2020 aktifitas GOR dan Stadion kembali ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.

“Menindaklanjuti intruksi Pak Wali Kota, untuk menekan penyebaran virus Covid19 di Kota Tangerang, maka kita tutup kembali GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang,” terang Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang, Engkos Zarkasy saat dihubungi melalui telepon, Senin, 7 Desember 2020.

Engkos mengatakan, penutupan GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang lantaran lokasi tersebut sering dipergunakan aktivitas masyarakat untuk berolahraga, hal ini sebagai bentuk antisipasi menghindari terjadinya kerumunan.

“Baru dibuka awal November kemarin sekarang kami tutup kembali, dikhawatirkan masyarakat yang akan berolahraga tidak mengindahkan protokol kesehatan, untuk itu kita tutup sementara sebagai langkah antisipasi,” tegasnya.

Terpisah di lokasi yang berbeda Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan, pihaknya sedang berkoordinasi kepada Satgas Covid19 tingkat kecamatan.

Menurut Herman, pihaknya meminta agar jajaran kecamatan memantau kegiatan-kegiatan yang bersifat pengumpulan masa atau terjadinya kerumunan termasuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat milik perorangan maupun swasta untuk membatasi kegiatannya dan melaksanakan protokol kesehatan.

“Diharapkan pihak swasta maupun perorangan yang memiliki sarana olahraga untuk umum agar lebih taat pada protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Herman. (Advertorial)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Alun-alun Ahmad Yani Punya ‘Wajah’ Baru Hasil Kolaborasi Kreatif, Yuk Intip Penampakannya!

Berita Tangerang - Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang kini...

Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Bersiap Terapkan Teknologi Berstandar Internasional

Berita Tangerang - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta...