Simpan 90 Bungkus Sabu, Lintong Tak Berdaya saat Diamankan Polisi

Date:

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku. (BantenHitas.com/Mahyadi)

Serang – Seorang pekerja buruh asal Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten berinisial MJ alias Lintong (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, pelaku berhasil diamanakan saat sedang berada di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Senin 7 Desember 2020 sore.

“Kita amanakan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar rumah kontrakan yang disewa pelaku MJ,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Serang Kota.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 90 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,99 gram, 1 buah timbangan warna silver, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah lakban bening, 1 buah handphone merk nokia warna hitam, 1 buah handphone android merk Xiomi, 1 buah kotak bekas cuttonbat, 1 buah isolatip, plastik bekas kopi, sendok sedotan dan 1 unit roda dua warna hitam merk Honda Beat.

Rencananya barang haram tersebut, kata Iptu Shilton, akan diedarkan dibeberapa wilayah Kota Serang, modus pelaku mengantarkan sabu tersebut ke titik-titik tertentu sesuai perjanjian dengan pembeli.

“Pelaku menjual satu paket sabu sebesar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu,” ungkapnya.

Lanjut lanjut, ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku dapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang masih dalam pencarian orang atau DPO.

“Tersangka MJ diduga sebagai pengedar dan sudah lama jadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Serang Kota,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Mursyid Arifin

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related