Lebak- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan mulai 6 Desember 2020.
Bukan tanpa alasan, kebijakan itu diambil setelah 21 kecamatan dilanda banjir dan longsor akibat hujan deras dengan intensitas tinggi yang menyebabkan meluapnya sejumlah sungai.
“Melihat eskalasi dan dampak dari banjir yang sangat luas, jumlah warga yang terdampak dan kerusakan rumah maupun infrastruktur, Ibu Bupati menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari,” kata Asda III Pemkab Lebak, Feby Hardian Kurniawan kepada awak media, Rabu, 9 Desember 2020.
Tercatat, 3.941 unit rumah di 89 desa yang berada di 21 Kecamatan terendam banjir dengan ketinggian bervariasi.
Bahkan, 89 unit rumah diantaranya juga rusak akibat longsor, dan 22 infrastruktur, sarana dan prasarana yang juga dilaporkan rusak.
“Jadi karena kerusakan yang ditimbulkan juga luas, maka penanganannya pun harus lebih besar,” ucapnya.
Selama masa tanggap darurat itu, pemerintah daerah akan fokus dalam penanganan pasca bencana, mulai dari pendistribusian logistik seperti makanan, sembako, dan kebutuhan lain yang menjadi kebutuhan dasar warga korban banjir.
“Upaya-upaya penanganan terhadap warga korban banjir, fokus pada penyelamatan,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana