Catat! LKM Ciomas Siap Kembalikan Uang Nasabah Per Juni 2021; Kasus PDPK Masih Gentayangan di Perusahaan Plat Merah

Date:

Kantor PT Lembaga Keuangan Mikro Ciomas sebelum dipasangi spanduk oleh Forum Nasabah LKM Ciomas. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang – Direktur PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang, Ahmad Syarifudin optimis uang tabungan nasabah atau kredit macet di perusahaan berplat merah Rp2.270 juta itu akan segera dikembalikan per Juni 2021.

Ahmad menjelaskan, terjadinya penundaan pembayaran uang nasabah lantaran adanya proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap oknum manajemen dan staf yang menggondol uang nasabah sebesar Rp7,7 miliar. Meskipun saat ini pelakunya sudah ditahan sejak 2018 lalu.

Ia mengatakan, kejadian tersebut ada dua jilid, yakni jilid pertama yang diketemukan KAP (Kantor Keuangan Publik) tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar. Sejak itu pula sudah terjadi aform pada fase Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Ciomas. Jilid kedua, yang diketemukan oleh petinggi LKM Ciomas sebesar Rp7,7 miliar.

“Bukan LKM. Setelah berubah nama menjadi LKM, sistem juga berubah baru, kita periksa sudah selisih Rp1,7 Miliar,” kata Ahmad kepada wartawan di salah satu cafe, di Kota Serang, Kamis, 10 Desember 2020.

Ia kembali menjelaskan, setelah diinvestigasi dengan komisiaris lalu dieketemukan lagi Rp7,7 miliar. Sebetulnya, kata dia, bukan hanya Rp1,8 miliar tetapi Rp7,7 miliar. Itu pun kejadiannya pada jaman PDPK sebelum menjadi LKM, dan itulah yang harus diluruskan.

“Ya, katakanlah saya ini sebagai pejabat baru, orang bilang itu berjalan dari nol, nggak. Bukan dari nol, dari minus Rp1,8 Miliar kok, begitu saya awal masuk,” ujar dia.

“Awal saya masuk itu pada tanggal 5 Mei 2018. Setelah open bidding, saya masuk. Artinya begitu saat saya masuk sudah diketemukan selisih,” sambungnya.

Kemudian, kata Ahmad, setelah dirinya masuk (LKM) tercatat neraca keuangan terdapat Rp1.730 juta kas yang harus ada, sementara kondisi keuangan hanya Rp36 juta. Pertanyaannya, kemana uang Rp1.704 juta itu?

“Sampai kami rapat tiga hari berturut-turut untuk mencari uang itu, jadi ada selisih,” ungkapnya

Peralihan nama dari PDPK menjadi LKM Ciomas

Dikatakan Ahmad, peralihan nama dari Peeusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Ciomas menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas pada awal 2018, dengan izin bersyarat yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan tahun 2020.

“Jadi pada sat itu juga sudah terjadi, dan keberadaan saya di sana (LKM) adalah untuk membantu para nasabah supaya uangnya bisa kembali, saya memfasilitasi kepada yang memegang saham dengan aset yang ada saya maksimalkan dan bukan tidak ada pembayaran,” ucapnya.

Ahmad Syafrudin Direktur PT LKM Ciomas salah satu perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Serang. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Melapor ke OJK

Ahmad menuturkan, pasca diketemukan Rp7,7 miliar, pihaknya melaporkan ke pemerintah daerah dalam hal ini komisaris sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah Kabupaten Serang, dan setelah itu LKM lapor ke OJK atas temuan tersebut.

Namun, petunjuk dari OJK memang harus diakui perbedaan selisih antara buku tabungan nasabah dengan sistem oleh LKM, meskipun terjadi pada masa PDPK (dulu).

“Makanya kita akui nasabah tabungannya Rp300 juta, tapi di sistem cuma ada Rp1 juta, kemana selisih uang itu, kita akui karena itu petunjuk dari OJK. Setelah kita ketahui selisih itu diketemukanlah total keseluruhan Rp7,7 miliar,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dari Rp7,7 Miliar itu ada tabungan dan deposito. Tabungan ini ril-nya Rp5,4 miliar dan terjadi selisih antara catatan sistem dengan yang ada di buku tabungan nasabah.

“Tapi sudah kita akui Rp5,4 miliar kerugian kita di RRA (Reserve Recognition Accounting, red). Nah, kerugian itu sendiri, artinya kita harus bayar dong ke nasabah Rp5,4 miliar dan sudah kita bayarkan secara terjadwal,” jelasnya.

“Dari semenjak saya masuk awal 2018, kita bayarkan seca berangsur ada yang Rp500 ribu ribu, ada juga yang Rp1 juta sesuai dengan kemampuan kondisi pemasukan kita dari hasil penagihan kredit yang ada,” tambahnya.

Kasus PDPK Gentayangan di LKM Ciomas

Ahmad menerangkan, kredit macet terjadi pada jaman PDPK. Sebab begitu dirinya menjabat sebagai Direktur LKM, kondisi keuangan perusahaan sudah kolap, bahkan dia mengaku sempat kebingungan untuk melakukan ekspansi kredit.

“Jadi dengan kredit yang ada, kredit exiting yang diberikan PDPK dulu, yang sekarang menjadi LKM, itu kita berupaya terus nagih keliling kepada mereka. Hasil penagihannya kita bayarkan kepada nasabah,” ucapnya.

“Ini kasus lama PDPK 2018 diketemukan oleh saya, selaku pimpinan baru di LKM,” imbuhnya.

Tabungan Nasabah Selisih Rp5,4 Miliar

Ahmad mengatakan, dari tabungan selisih Rp5,4 miliar yang harus dibayarkan kepada nasabah itu sudah terbayarkan Rp3 miliar lebih. Sisanya tinggal Rp2.270 juta yang terdaftar di 600 nasabah lembaga keuangan mikro berplat merah tersebut.

“Jadi itu pun sisanya kita bukan tidak mau bayarkan, karena itu pertanggung jawaban moril LKM atas petunjuk dari OJK. Harus kita bayarkan, harus disesuaikan. Nah, kita bayarkan tinggal sisanya Rp2.270 juta,” katanya.

Untuk mengantsisipasi kejadian hal-hal yang dapat memicu kasus baru di internal LKM Ciomas, Ahmad mengaku sudah melakukan transformasi sistem dan penyesuain dengan cara merubah buku tabungan dari buku biru menjadi buku merah.

“Nah, sekarang yang berlaku buku merah. Dan ketika ada nasabah yang membawa buku tabungan biru tidak akan kita akui, karena kita sudhah setahun lebih memberikan waktu,” tuturnya.

“Saya terus terang kang, orang baru, direktur baru di sana (LKM), saya berjalan dari minus, saya harus meneyelesiakan tabungan dan deposito nasabah dan saya berada di pihak nasabah apa masalahnya, kan gitu kira-kira,” kata Ahmad kembali menegaskan.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 PT LKM Ciomas akan mendapatkan peneyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebesar Rp3 Miliar, dan pinjaman kredit dari Bank BJB sebesar Rp5 Miliar.

“Jadi, total keseluruhan yang akan didapat yaitu sekitar Rp8 miliar untuk penyehetan dan penyegaran lembaga keunagan berplat merah ini,” pungkas dia.

Editor: Fariz Abdullah

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...