Gawat di Tangsel Ada Surat Suara Ditandatangani Pihak Lain, Bawaslu Minta PSU

Date:

Pemilih di Kota Serang
FOTO ILUSTRASI Seorang warga sedang memasukan surat suara ke kotak suara di TPS 17 Kampung Kabul, Kota Serang. (Dok. BantenHits.com)

Serang – Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) direncanakan akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Didih M Sudi saat dihubungi wartawan BantenHits.com, Kamis, 10 Desember 2020.

Didih mengatakan ketiga TPS itu diantanya, TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat timur dan TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Tmur.

“Rencana PSU di pilkada tangsel,” kata Didih melalui pesan WhatsApp.

Didih menerangkan, di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan ini dilakukan PSU lantaran surat suara ditandatangani oleh pihak lain.

“Pelanggrannya surat suara ditanda tangani oleh bukan ketua dan anggota KPPS,” ujarnya.

Senetara di TPS 49 kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat timur, lanjut Didih, pelanggarannya surat suara sebanyak 40 lembar tidak ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPPS.

Sedangkan pada TPS 30 kelurahan rengas kecamatan ciputat timur, kata Didih, pelanggarannya ada 2 orang tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) namun menggunakan hak pilih.

“Saat ini sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS tersebut,” paparnya.

Ditanya lebih lanjut waktu rencana PSU di tiga TPS di Tangsel itu, Didih mengaku akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“KPU Tangsel yang memutuskan waktunya,” singkatnya.

Editor: Mursyid Arifin

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related