Tangerang- Hasniati alias Anna didakwa telah melakukan pencucian uang senilai Rp14,5 Miliar.
Ya, Manajer PT. Hand Sum Tex ini telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pencucian uang perusahaan. Alhasil, wanita yang berprofesi sebagai Agenxy Galaxy ini dituntut pasal 374 KHUP jo 64 pasal 2 ayat (1),3,4,5 UU TPPU.
Hal itu terungkap, saat Anna menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda nota pembacaan dakwaan di ruang sidang dua PN Tangerang, Kamis, 10 Desember 2020.
Dakwaan sendiri dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adib Fachri .
Tim kuasa hukum terdakwa Muhamad Solihin keberatan atas dakwaan JPU dan akan mengajukan Eksepsi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa, 22 Desember 2020.
Sementara, tim kuasa hukum pelapor, Anwar mengatakan, tidak pidana pencucian uang perusahan yang dilakukan oleh terdakwa Hasniati terhitung sejak tahun 2009.
Terdakwa ini, terang Anwar melaporkan uang tagihan hasil audit bagian keuangan perusahan kepada pimpinan perusahan dengan memasukan tagihan perusahan fiktif.
“Jadi ketauannya pada saat perusahan tutup. Jadi perusahan hanya membayar uang listrik dan keamanan tapi kok masih ada tagihan perusahaan,”ungkap Anwar usai persidangan.
Menurut Anwar, Tindak Pidana Pencucian Uang ini tidak hanya dilakukan oleh Anna semata. Melainkan melibatkan beberapa pihak.
“Dia pelaku utama, kemudian dia dibantu suaminya dengan mentransfer uang ke perusahan fiktif dengan atas nama suaminya dan juga atas nama adiknya serta kawan-kawanya. Jadi ada lima orang yang membantu tidak pidana itu,”terang Anwar.
Anwar mengaku bersama dengan, tim akan mengawal terus proses persidangan terebut.
Soal Eksepsi, Anwar mempercayakan sepenuhnya kepada JPU PN Tangerang.
“Kalau soal Eksepsi Jaksa bisa menangkisnya dan nota dakwaan yang di bacakan JPU sudah benar,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah