Lebak- Satreskrim Polres Lebak mengamankan dua pengelola tambang emas ilegal di blok Cibareno, Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber.
Keduanya masing-masing Daryat alias Kojay (28) warga Sukabumi dan Rusyandi alias Erus (26) warga Cibeber.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menerangkan keduanya ditangkap karena diduga melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tak berizin.
“Kasus ini kita ungkap akhir Oktober 2020. Sekarang kita nunggu tahap 2 nya,”kata David kepada BantenHits, Kamis, 10 Desember 2020.
Selain mengamankan dua pelaku, David mengaku juga mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya 20 karung bahan baku mineral logam emas.
Kata David, Satreskrim Polres Lebak juga berulang kali telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Karena pada dasarnya, David menegaskan tidak akan segan menindak para pelaku kriminal di Kabupaten Lebak.
“Tak ada ruang untuk para kriminal di Kabupaten Lebak,”tandasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 161 UU RI NO 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana