Duh, Bawaslu Temukan Lima Temuan ‘Fatal’ di Pilkada Serentak Banten

Date:

Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi
Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi. (Dok. BantenHits.com)

Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat sedikitnya terdapat lima pelanggaran yang menonjol selama proses pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 di empat daerah yakni, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, pihaknya menemukan lima temuan yang menonjol di hari pemungutan suara, Rabu, 9 Desember 2020. Pertama, mayoritas saksi tidak bisa dipastikan bebas Covid-19. Hal itu karena tidak ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur ihwal tersebut.

Temuan kedua, terdapat surat suara (SS) yang tertukar di tempat pemungutan suara (TPS) 5, Kampung Cening, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

“Terdapat 10 SS yang berasal dari pilkada Kabupaten Serang. Lima di antaranya  sdh dicoblos oleh pemilih,” kata Didih, Kamis, 10 Desember 2020.

Ketiga, kata Didih, adanya dugaan tindak pidana politik uang (money politic) di TPS 1, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Temuan di lapangan adanya seorang warga yang membagi-bagikan uang di sekitar TPS,” ungkapnya.

Berkait temuan keempat itu, Didih menyebut, adanya form C hasil KWK Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu di TPS 5, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Terakhir, yaitu di Kota Tangsel yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS.

“Ketiga TPS itu diantaranya TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur dan TPS 30 di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur,” ujar Didih.

Menurut Didih, di TPS 15 kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel dilakukan PSU lantaran Surat Suara ditandatangani oleh pihak lain.

“Pelanggrannya, surat suara ditanda tangani oleh bukan ketua dan anggota KPPS,” tuturnya.

Sedangkan di TPS 49 kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, lanjut Didih, pelanggarannya surat suara sebanyak 40 lembar tidak ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPPS.

Lalu, masih kata Disih, pada TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur pelanggarannya ada 2 orang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak pilih.

“Saat ini sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS tersebut,” kata dia.

Ditanya lebih lanjut waktu rencana PSU di tiga TPS di Tangsel itu, Didih mengaku akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.

“KPU Tangsel yang memutuskan waktunya,” pungkas dia.

Editor: Mursyid Arifin

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...