Pandeglang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang.
Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, alasan dilakukan PSU karena ada warga yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Pandeglang 2020 sampai dua kali.
Sehingga Bawaslu Pandeglang langsung menerbitkan rekomendasi PSU dalam surat bernomor 372/K.BT/Bawaslu-Pdg/XXI/2020.
“Ada pelanggaran di TPS aja, sehingga menyebabkan PSU,” singkat Jumat 11 Desember 2020.
Menurut Karsono, dua TPS di Desa tersebut dijadwalkan akan melakukan pencoblosan ulang pada Minggu 13 Desember 2020. Saat ini, Bawaslu masih berkordinasi dengan KPU Pandeglang untuk pelaksanaan PSU tersebut.
“PSU Minggu besok, di TPS 02 doang,” tutupnya.
Sementara Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengaku, sudah siap melaksanakan PSU di TPS 02, Desa Pasirmae.
“PSU di Desa Pasirmae 100 persen kami (KPU) siap,” singkatnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana