Pandeglang – Komisi Penilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar
pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang.
PSU itu buntut dari rekomendasi Bawaslu Pandeglang, yang menemukan dugaan pelanggaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Petugas KPPS diduga membiarkan warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Pandeglang tahun 2020 lebih dari satu kali.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahamdi mengaku telah mencopot petugas KPPS yang diduga melakukan pelanggaran. Sehingga saat PSU, petugas KPPS nya digantikan oleh KPPS dari TPS 01, 03 dan 04.
“Ya (KPPS yang lama dicopot) berdasarkan saran dari Bawaslu Pandeglang. Lalu KPPS yang ini merupakan gabungan dari KPPS di TPS terdekat, seperti TPS 01, 03 dan 04,” kata Ahmadi, Minggu 13 Desember 2020.
Menurut Ahmadi, partisipasi pemilih pada PSU mengalami penurunan yang signifikan. Karena dari 454 daftar pemilih tetap (DPT) hanya ada 264 pemilih saja yang menghadiri PSU.
Meski demikian Ahmadi mengklaim, pelaksanaan PSU berjalan lancar. Di PSU ini dimenangkan oleh pasangan calon 01, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dengan perolehan suara mencapai 193.
Sedangkan pasangan calon 02, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy hanya meraih 65 suara dan suara tidak sah 6.
“Yang hadir hanya 264 pemilih, agak menurun partisipasinya. Tapi alhamdulilah pelaksanaan PSU lancar,” jelasnya.
Sementara lanjut dia, saat ini juga TPS yang melakukan PSU sudah melaksanakan pleno di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Saat ini sedang pleno di tingkat PPK Cipeucang, tadi mulai pukul 14.00 WIB,” pungkasnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana