Duh, Pemkab Serang Dituduh Terlibat Aksi Serangan Fajar di Pilkada

Date:

Warga dan Ormas LMPI saat memberikan pernyataan sikap soal adanya dugaan money politic pada perhelatan Pilkada Kabupaten Serang. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dilaporkan ke Bawaslu setempat atas dugaan keterlibatan dalam pusaran praktik politik uang (money politic) saat serangan fajar di Pilkada Kabupaten Serang yang berlangsung pada 9 Desember 2020 kemarin.

Dugaan itu dilporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang oleh sekelompok masyarakat dan Ormas LMPI di Kabupaten Serang pada Senin, 14 Desember 2020.

Kedatangan mereka juga mendorong pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan tindakan serta mengusut dugaan praktik politik uang di Pilkada Kabupaten Serang.

Salah seorang warga Kabupaten Serang, Holid Mifdar mengatakan, pihaknya mendorong agar Bawaslu melakukan proses penindakan atas dugaan ini. Jangan sampai praktik politik uang dibiarkan begitu saja.

“Kalau pelanggaran money politik secara masif dan struktural dibiarkan, maka demokrasi ini akan dimaknai berbeda. Jelas cuma orang yang banyak uang yang bisa memenangkan Pilkada. Jangan sampai hanya pemimpin yang banyak uang yang jadi,” katanya kepada wartawan saat di temui di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang.

Holid juga mengaku, apabila aduan ini tidak diindahkan, maka dirinya tidak berjanji akan kondusif. Sebab, hal ini akan mengundang mosi tidak percaya kepada Bawaslu. Karena jika ini tidak ditindak, menurutnya bahwa sama saja dengan membiarkan demokrasi ini buruk.

“Jika demokrasi diukur dengan uang, ini hina menurut saya. Kami menemukan fakta dilapangan secara masif dan terstruktur, bagaimana proses terjadinya serangan fajar dengan membagikan amplop dan sembako. Ini melibatkan aparatur pemerintah mulai dari Kabid melakukan itu, saya ngomong ini karena ada data,” tegasnya.

Ia menyebutkan, adapun uang yang disebar di lapangan cukup bervariatif, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp150 ribu. Hal ini tergantung pada mekanisme pembagian yang dilakukan oleh jaringan tim sukses di bawahnya.

“Insya Allah, tahu sumbernya dari mana dan ini akan menjadi proses,” ucap Holid.

Di tempat yang sama, Ketua LMPI Kabupaten Serang, Wahyudin S menuturkan, kedatangannya untuk mendorong dan mengawal Bawaslu Kabupaten Serang bisa bertindak dalam rangka menegakkan peraturan.

Selain itu, pihaknya juga mengaku menemukan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

“Itu semua sudah kita laporkan dan kita sampaikan. Jadi hari ini kita hanya ingin mengawal sebagai bagian dari kontrol sosial kita, agar penyelenggara ini mampu mengambil tindakan-tindakan yang tegas dalam mengawal proses demokrasi yang sehat,” tuturnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi menegaskan, mengenai laporan yang masuk ke Bawaslu ihwal dugaan pelanggaran yang sudah terjadi. Ia mengaku akan diproses sejak hari ini.

“Mulai hari ini akan kita proses. Prinsipnya jika ada dugaan pelanggaran kita akan proses sesuai dengan mekanisme,” tegas Yadi saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Yuk Serbu! Ada Pameran Buku Murah 17 April -17 Mei 2024 di Mal Ciputra Citra Raya

Berita Tangerang - Kabar baik bagi para pecinta buku....

Rejeki ‘Nomplok’ di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2024 untuk 353 ASN Pemkab Tangerang

Berita Tangerang - Rejeki 'nomplok' didapatkan oleh 353 Aparatur...

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2024, Al Muktabar Kebut Persiapan Musrembang

Berita Banten - Hari pertama kerja usai Libur Lebaran...