Tim Pemenangan Ati-Sokhidin Laporkan Helldy-Sanuji ke Bawaslu: Tuduh Iming-iming Uang Rp50 Juta

Date:

Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Ratu Ati Marliati – Sokhidin saat Melaporkan Dugaan Pelanggaran Paslon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta ke Bawaslu Kota Cilegon, Minggu 13 Desember 2020 (BantenHits/Iyus Lesmana)

Cilegon – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Ratu Ati Marliati – Sokhidin melaporkan dugaan pelanggaran Paslon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta ke Bawaslu Kota Cilegon.

Informasi yang dihimpun, materi laporan yang diadukan yakni terkait Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) serta iming-iming uang Rp50 juta per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terekam dalam video.

Kuasa Hukum Tim Pemenangan Ati-Sokhidin, Agus Surahmat menjelaskan, laporan yang dilakukan tim pemenangan berkaitan dengan kartu KCS yang diedarkan tim pemenangan Helldy-Sanuji di Pemilihan Walikota Cilegon 2020.

Lanjut Agus, akitivitas itu dianggap melanggar ketentuan pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam pasal tersebut pada ayat 1 disebutkan Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Kemudian di ayat 2 juga disebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran di ayat 1  berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU.

“Ini aturan yang berbicara seperti itu,” katanya, Minggu 13 Desember 2020 kemarin.

Sedangkan persoalan yang diadukan pada Minggu (13/12), lanjut Agus, adalah tentang Helldy yang berjanji akan memberikan uang Rp50 juta per TPS jika ia berhasil menang.

Iming-iming itu, kata Agus, terjadi di Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan pada 3 Desember 2020 dan terekam dalam sebuah video.

“Itu ada videonya, bisa kita buktikan, ini sudah viral. Kalau seperti ini dibiarkan, masyarakat diberikan harapan tidak benar. Biarlah memilih dengan hati nurani, jangan diiming-imingi,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi membenarkan adanya laporan tersebut.
Siswandi menjelaskan, pada Jumat (11/12) terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan untuk Paslon yang diusung Partai Berkarya dan Partai Keadilan Sejahter (PKS) itu.

Sedangkan hari Sabtu (12/12) terdapat lima laporan yang diadukan oleh tim Paslon yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Kebangkita Bangsa (PKB) tersebut.

 “Terkait (laporan dugaan) pelanggaran baru diterima, baru proses. Hari Jumat malam 3 dan Sabtu 5, masih kajian awal (selama) 2 hari,” kata Siswandi.

Terkait laporan yang diadukan pada Minggu (13/12), Siswandi mengaku masih menunggu laporan dari staf Bawaslu yang bertugas menerima laporan tersebut.

Dia memastikan seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Tahapan yang akan dilakukan yaitu kajian awal hingga diproses di internal Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tahapannya kajian awal dua hari, satu hari dikembalikan jika tidak lengkap selama dua hari dan diregister dan diproses dalam Bawaslu selama tiga hari, jika tidak selesai ditambah dua hari,” ujar Siswandi.

Menurutnya, jika pada perjalanan penanganan hasilnya memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, maka selama 14 hari akan ditangani di kepolisian, lima hari di Kejaksaan Negeri, dan tujuh hari di tingkat pengadilan.

Sementara itu, Calon Walikota Cilegon Helldy Agustian saat dikonfirmasi belum mau mengomentari hal tersebut. Menurutnya persoalan yang diadukan oleh Tim Paslon nomor urut 2 akan dijelaskan di Bawaslu nanti.

“Saya belum menerima surat panggilan,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...