
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyarat saat membuka kotak suara Pilkada 2020. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)
Serang – Hingga hari ni, Selasa, 15 Desember 2020. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum menetapkan hasil perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Serang. Meski telah dilakukan hasil rekapitulasi di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK).
Alasannya, masih memberikan waktu sanggahan kepada pihak pasangan calon (paslon), tim pemenangan dan semua pihak yang terlibat dalam perhelatan Pilkada selama 5 hari ke depan.
“Nanti, untuk penetapan paslon kita menunggu lima hari sampai tidak ada registrasi di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar kepada awak media di sela-sela kegiatan Rapat Pleno Terbuka di Hotel Forbis, Jalan Lingkar Selatan, Waringin Kurung.
“Jadi, kami telah melalukan rekapitulasi tingkat KPPS, PPK dan hari ini tingkat Kabupaten Serang,” sambungnya.
Kepada awak media, Abidin juga mengklaim, selama tahapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPPS dan PPK semuanya berjalan lancar dan tidak ada perubahan suara. Walaupun, hingga hari ini, Senin (15/12) proses rekapitulasi belum selesai untuk di tingkat Kabupaten.
“Nanti hasil perolehan suara yang sesungguhnya itu nanti setelah rekap. Hari ini saya tidak bisa menjawab berapa angka-angka, belum menyelesaikan rekapitulasi,” ujarnya.
“Kalau ditanya paslon mana yang menang? saya kira yang paling tinggi hasil perolehan suaranya dan teman-teman (awak media, red) bisa menilai semuanya,” kata dia menambahkan.
Selain itu, Abidin juga menegaskan jikalau ada yang merasa keberatan maka dipersilahkan (untuk memberikan sanggahan). Sebab, KPU juga (kemarin) sudah menggelar rapat pleno di tingkat PPK, dan mungkin saja sudah dikoreksi jika ada kesalahan dan kekeliruan.
“Jangan sampai kemudian di sini baru dipersoalkan. Kan tingkatan bertahap, tingkat KPPS, PPK ketika ada persoalan ya diselesiakan. Buktikan, bukti-buktinya apa, kan kita sama-sama ada C1-Plano, kan hasilnya ada di situ,” ucapnya.
Menurut Abidin, Sistem Informasi dan Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan pada penyelenggaraan Pilkada 2020, dasarnya adalah data-data dari C1-Plano yang ada di tingkatan KPPS.
“Jadi Sirekap ini dasar kita adalah C1-Plano yang ada di KPPS. Kalaupun ada perbedaan angka-angka silahkan di tingkatan masing-masing. Kalau KPU Kabupaten Serang ini hasil di tingkatan Kabupaten, ya,” pungkas dia.
Editor: Fariz Abdullah