Serang – Viral foto yang diduga adanya pelanggaran money politic (politik uang) pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang terjadi di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Menyikapi kejadian tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten saat ini tengah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lainnya terkait laporan dugaan pelanggaran itu.
Bahkan, aksi tak terpuji bagi-bagi uang tersebut pun sempat membuat heboh masyarakat di Kabupaten Serang lantaran sudah tersebar luas di akun media sosial (medsos).
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir mengatakan, laporan dari masyarakat atas adanya dugaan money politic pada saat pencoblosan tengah dilakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan data.
Untuk laporan pertama, pihak Bawaslu menerima dari sistem informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat di Kecamatan Kibin. Kemudian pada proses tengah berjalan, terdapat pihak yang melaporkan, sehingga waktu pemeriksaan kembali bertambah.
“Jadi semenjak laporan itu masuk, per hari ini sedang dilakukan pengumpulan data informasi dan rencananya besok akan ada pembahasan terkait SG 2 (Sentra Gakumdu 2) untuk ditindaklanjuti apakah ini akan diteruskan ke tahap berikutnya atau tidak,” kata Munir saat acara Media Gathering di Hotel Ledian, Kota Serang, Selasa, 15 Desember 2020.
Kendati demikian, Bawaslu mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor, akan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak datang.
Meskipun tak hadir, pihaknya akan terus mengumpulkan barang bukti pelanggaran Pilkada dan akan disampaikan ketika prosesnya telah usai.
Sementara untuk pelanggaran terkait kerumunan massa, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat pada saat proses pencoblosan.
“Saat ini kita kumpulkan bukti dan saksi untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” cetusnya.
Editor: Mursyid Arifin