Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang berkerumun pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan atau pun perta kembang api di jalanan.
“Kita akan menerbitkan surat pelarangan dan imbauan perayaan Natal dan tahun baru 2021, di tengah pandemi COVID-19,” ungkap Zaki di ruang kerjanya, Rabu, 16 Desember 2020 seperti dikutip BantenHits.com dari laman tangerangkota.go.id.
Zaki mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang terus berlakukan (4M) Menjaga jarak, Menggunkaan masker, Mencuci tangan, dan Menghindari kerumunan.
“Waspada COVID-19 karena peningkatan kasus terus terjadi diwilayah Kabupayen Tangerang,” pesan Zaki kepada masyarakat.
Berdasarkan perkembangan data COVID-19 di Kabupaten Tangerang yang dipublikasikan dalam website terpadu covid19.tangerangkab.go.id per tanggal 16 Desember 2020, pasien suspect yang dirawat 20 orang, jumlah kasus konfirmasi total 4.438 orang, kasus konfirmasi dirawat 114 orrang, kasus konfirmasi isolasi 172 orang, kasus konfirmasi sembuh 4058 orang dan kasus konfirmasi meninggal 94 orang. (ADVERTORIAL)