Kalah di Pilkada Pandeglang 2020, Thoni-Imat Pertimbangkan Layangkan Gugatan ke MK

Date:

Pasalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy Serta Tim Kuasa Hukum saat Berfoto Bersama (BantemHits/Engkos Kosasih)

Pandeglang – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Thoni-Imat) masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan hasil Pilkada Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memberikan kesempatan pada masing-masing Paslon untuk melakukan gugatan hasil Pilkada tahun 2020 itu ke MK.

Diketahui hasil Pilkada Pandeglang yang diplenokan pada Selasa 16 Desember 2020, dimengkan oleh Paslon nomor urut 01, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban.

“Kalau ke MK upaya hukumnya sedang kita diskusikan, jadi ke MK sedang kita pertimbangan kecuali penggelembungan suaranya yang diajukan ke MK,” kata Calon Bupati Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson, Rabu 16 Desember 2020.

Meski demikian, Thoni sudah menempuh upaya hukum dengan melaporkan KPU dan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Yang sudah dilakukan upaya hukum yaitu melaporkan Bawaslu dan KPU Pandeglang, dan ini sudah masuk sidang pertama,” ujarnya.

Thoni meyakini, Bawaslu Pandeglang melakukan pembiaran terhadap masifnya pelanggaran yang terjadi saat proses Pilkada. Selain itu, dia juga menduga ada intervensi dari yang dilakukan Paslon 01 kepada Bawaslu.

“Kami meyakini ada pembiaran dari Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan resmi yang dilakukan. Saya juga meyakini ada intervensi kuat yang dilakukan, sehingga Bawaslu terkesan tidak mampu melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.

Mantan Anggota DPRD Banten ini juga menyebut, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan hingga Kabupaten, saksi nomor urut 02 tidak menandatangani hasil pleno.

Hal itu karena ia tidak bisa menerima kecurangan yang terjadi di Pilkada Pandeglang.

“Saksi 02 tidak menandatangani pleno di tingkat Kecamatan maupum Kabupaten, artinya kami meyakini terjadi kecurangan dimana mana. Pengerahan ASN hingga intervensi program, yang jelas catatannya kita resmi mengajukan upaya hukum,” pungkasnya.

Editor : Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related